LEBAK, ADN.COM – Tak ingin aturan jam operasional angkutan tambang diabaikan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak Polda Banten memperketat pengawasan dan penertiban kendaraan tambang di Jalan Raya Rangkasbitung–Cipanas, Kabupaten Lebak, Selasa (13/10/2026) malam. Dalam kegiatan tersebut, petugas menerbitkan lima teguran tertulis sebagai bentuk penegasan terhadap kepatuhan pada ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dimulai pukul 19.00 WIB dengan menyasar kendaraan angkutan tambang yang melintas maupun berpotensi melakukan pelanggaran sebelum waktu operasional diperbolehkan. Petugas melakukan pemeriksaan, memberikan teguran, serta menindak kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah konkret kepolisian untuk memastikan aturan operasional kendaraan tambang benar-benar dipatuhi, bukan sekadar menjadi ketentuan di atas kertas.
“Kami ingin memastikan aturan berjalan sebagaimana mestinya. Kendaraan angkutan tambang harus mematuhi jam operasional, menjaga kapasitas muatan, menggunakan terpal, dan tidak parkir di bahu jalan. Keselamatan pengguna jalan tidak boleh dikorbankan karena kelalaian ataupun ketidakpatuhan terhadap aturan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Lebak Nomor 36 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah Kabupaten Lebak.
Sesuai ketentuan yang menjadi acuan kegiatan, kendaraan angkutan tambang diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Karena itu, petugas memastikan tidak ada kendaraan tambang yang keluar sebelum jam operasional dimulai.
Selain persoalan waktu, petugas juga menekankan kewajiban penggunaan terpal untuk menutup muatan, larangan membawa muatan melebihi kapasitas (overload), serta larangan parkir di bahu jalan yang berpotensi menghambat arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Dari hasil pengawasan malam itu, petugas mencatat lima lembar teguran tertulis. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif sekaligus penegakan disiplin terhadap pengusaha dan pengemudi angkutan tambang.
“Kami mengimbau seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan tambang agar menjadikan kepatuhan sebagai kebutuhan, bukan karena takut ditindak. Jangan sampai aktivitas angkutan justru membahayakan masyarakat. Polri akan terus melakukan pengawasan agar lalu lintas tetap aman, tertib, dan lancar,” tambahnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Satlantas Polres Lebak, yakni Ipda Asep Supriadi, S.H., Aipda Lukman Hadi, Brigadir Ajid, Briptu Suprianto, dan Briptu Ivo Bobi.
Satlantas Polres Lebak menegaskan, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan untuk mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus mendorong seluruh pelaku usaha angkutan tambang menjalankan kegiatan sesuai regulasi yang berlaku. (Red)


















