JAKARTA, Abydosonews.com — Pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi berganti. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri.
Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Pengangkatan keduanya ditetapkan melalui Keppres Republik Indonesia Nomor 96/POLRI Tahun 2026 dan Nomor 97/POLRI Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kapolri serta Wakapolri.
Presiden Prabowo memandu langsung pengucapan sumpah jabatan kedua pejabat tersebut. Dalam sumpahnya, Kapolri dan Wakapolri menyatakan komitmen untuk setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjalankan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika jabatan, serta melaksanakan Tribrata.
Suyudi Ario Seto sebelumnya dipercaya menjabat sebagai Kepala BNN sejak 25 Agustus 2025. Lulusan Akpol 1994 tersebut kemudian memperoleh kenaikan pangkat menjadi Jenderal Polisi setelah dilantik sebagai Kapolri.
Ia menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya memimpin institusi Polri.
Di posisi Wakapolri, Wahyu Hadiningrat dipercaya mendampingi Suyudi dalam menjalankan kepemimpinan Polri. Lulusan Akpol 1992 tersebut sebelumnya menjabat sebagai Astamarena Kapolri.
Wahyu menggantikan Komjen Pol. Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri.
Rangkaian pelantikan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming memberikan ucapan selamat kepada Kapolri dan Wakapolri yang baru dilantik.
Ucapan selamat juga disampaikan para tamu undangan yang hadir dalam prosesi tersebut. Sejumlah pimpinan lembaga negara, menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih serta pejabat terkait turut hadir.
Dengan resminya Suyudi dan Wahyu menduduki jabatan tersebut, struktur kepemimpinan Polri memasuki susunan baru. Keduanya menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.(Red).
Sumber: Sekretariat Negara RI dan Presiden RI.

















