Lindungi Korban Anak, Polres Lebak Dalami Laporan Dugaan Tindak Pidana Seksual di Malingping

LEBAK, Abydosonews.com – Polres Lebak, Polda Banten, tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana seksual yang melibatkan seorang anak perempuan berusia 16 tahun di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Laporan tersebut diterima SPKT Polres Lebak pada Selasa (29/9/2026). Dalam laporan bernomor LP/B/277/IX/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN itu, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 25 September 2026 di wilayah Malingping.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap fakta serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Polres Lebak telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana seksual terhadap anak. Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Maruli, Kamis (1/10/2026).

Dalam penanganan awal perkara, polisi telah menerima keterangan dari pelapor dan saksi serta mengamankan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan medis korban.

Penyidik selanjutnya akan mendalami setiap informasi yang diperoleh, termasuk memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan.

Maruli menegaskan, proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan kondisi dan hak korban yang masih berusia anak.

“Karena perkara ini menyangkut anak, kami akan menangani kasus ini secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban,” ujarnya.

Di sisi lain, kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi pribadi korban. Nama, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak sebaiknya tidak dipublikasikan.

“Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi perhatian utama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban maupun menyebarkan identitas korban di ruang publik,” pungkasnya. (Bidhumas/Red).



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *