Satlantas Polres Lebak Tertibkan Kendaraan Tambang di Jalur Mandala, 6 Teguran Tertulis dan 2 Tilang Diberikan

LEBAK, ADN.COM — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak melaksanakan pengawasan, peneguran, dan penertiban kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di Jalan Raya Soekarno Hatta, kawasan Mandala, Kabupaten Lebak, Senin (28/9/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan kendaraan tambang terhadap ketentuan jam operasional serta kelengkapan dan tata tertib selama melintas di wilayah hukum Polres Lebak.

Penertiban mengacu pada Peraturan Bupati Lebak Nomor 36 Tahun 2025 serta Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang penetapan pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima R., S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan, pengawasan dan penertiban tersebut merupakan langkah kepolisian untuk memastikan kendaraan angkutan tambang mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Setiap kendaraan angkutan tambang wajib mematuhi jam operasional, memastikan muatan sesuai ketentuan, menggunakan terpal penutup muatan, serta tidak melakukan parkir di bahu jalan. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” ujar AKP Liska.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan serta peneguran terhadap kendaraan tambang yang ditemukan tidak sesuai ketentuan. Adapun jam operasional kendaraan angkutan tambang ditetapkan mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Dari hasil kegiatan, petugas memberikan 6 teguran tertulis dan melakukan 2 penindakan berupa tilang terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Selain itu, petugas memastikan kendaraan angkutan tambang tidak beroperasi di luar jam yang telah ditentukan, tidak membawa muatan secara berlebihan, menggunakan terpal, serta tidak berhenti atau parkir di bahu jalan.

“Pengawasan akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Lebak. Kami mengajak para pengusaha maupun pengemudi kendaraan tambang untuk bersama-sama mematuhi aturan demi keselamatan seluruh pengguna jalan,” pungkas AKP Liska. (Red)



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *