Polresta Tangerang Selidiki Laporan Warga Terkait Pemberitaan Dugaan Pengoplosan LPG

TANGERANG, Abydosonews.com — Polresta Tangerang masih melakukan penyelidikan terhadap laporan seorang warga yang merasa dirugikan oleh pemberitaan mengenai dugaan pengoplosan LPG 3 kilogram di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor 498/VII/YAN 2.4.1/2026/Satreskrim tertanggal 18 Juli 2026. Pelapor mempersoalkan pemberitaan dan rekaman video yang menurutnya memuat tudingan bahwa pangkalan LPG 3 kilogram miliknya melakukan praktik pengoplosan.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo mengatakan, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik telah melakukan sejumlah langkah awal untuk mengumpulkan keterangan serta bahan yang diperlukan.

“Laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Penyidik telah menerima laporan, melengkapi administrasi penyelidikan, serta melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diperlukan,” ujar Septa, Rabu (16/9/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima, perkara tersebut bermula ketika sejumlah orang mendatangi pelapor untuk melakukan konfirmasi terkait usaha pangkalan LPG 3 kilogram yang dijalankannya.

Dalam proses konfirmasi tersebut, pelapor mengaku mendapat pertanyaan mengenai dugaan pengoplosan LPG. Pelapor membantah tudingan tersebut dan kemudian mempersoalkan rekaman video serta pemberitaan yang dinilainya merugikan.

Pemberitaan yang dipersoalkan juga memuat foto papan nama pangkalan LPG milik pelapor.

Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Polresta Tangerang agar ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejauh ini, penyidik telah menerima materi pemberitaan sebagai bahan penyelidikan. Selain itu, sejumlah pihak yang berkaitan dengan laporan juga telah dimintai keterangan.

Septa menegaskan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Dengan demikian, belum terdapat kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan dan keterangan para pihak. Kami akan menangani setiap laporan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Polresta Tangerang memastikan penanganan laporan dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.

“Prinsipnya, setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan berjalan,” pungkas Septa.(Red).



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *