JAKARTA, Abydosonews.com — Polri menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan humanis dan prosedural dalam mengawal kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat di muka umum. Sejak tahap awal, Polri mengutamakan upaya preemtif dan preventif dengan tetap menjunjung tinggi hukum serta hak asasi manusia.
Penegasan tersebut disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (1/9/2026). Menurutnya, Polri memandang perlu meluruskan berbagai distorsi informasi agar penanganan kegiatan masyarakat tetap berada dalam koridor keadilan prosedural dan legitimasi hukum.
“Polri bekerja secara prosedural atas nama hukum, dibatasi oleh hukum dan sepenuhnya memiliki akuntabilitas secara hukum,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.
Ia menegaskan bahwa sebagai bagian dari negara hukum, Polri memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas. Setiap tindakan kepolisian harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polri menerapkan tiga pendekatan utama, yakni upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum.
Upaya Preemtif: Deteksi Dini hingga Edukasi Masyarakat
Pada tahap preemtif, Polri mengedepankan deteksi dini, peringatan dini, pencegahan dini, sosialisasi, edukasi, literasi, serta peningkatan partisipasi masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi dan mencegah berbagai potensi gangguan sejak awal, baik di ruang fisik maupun ruang siber, sehingga tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih serius.
“Pada fase awal, Polri mengedepankan pendekatan pemolisian yang humanis melalui deteksi dini, peringatan dini, dan pencegahan dini terhadap segala bentuk potensi gangguan agar tidak berkembang menjadi ambang gangguan di ruang siber maupun fisik,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo.
Polri juga mengembangkan strategi cooling system melalui kemitraan dengan masyarakat dan kolaborasi lintas elemen. Dalam pelaksanaannya, Polri melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, komunitas peduli HAM, serta berbagai elemen sipil untuk bersama-sama menyuarakan perdamaian dan menjaga kondusivitas lingkungan.
“Melalui strategi cooling system yang terencana sejak fase sosialisasi, Polri secara aktif membangun kemitraan warga (citizen partnership) dan orkestrasi multi-pihak. Polri melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, komunitas peduli HAM, serta segenap elemen sipil untuk menyuarakan perdamaian dan menjaga kondusivitas lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, fungsi kehumasan Polri turut dikerahkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, menangkal disinformasi, serta meredam potensi ketegangan sosial.
“Segenap instrumen kehumasan dikerahkan untuk menyajikan narasi edukatif, menangkal disinformasi, serta meredam ketegangan sosial sehingga publik memahami pentingnya menjaga persatuan kesatuan,” tutur Trunoyudo.
Upaya Preventif: Hadir untuk Melindungi dan Memfasilitasi
Pada tahap preventif, Polri menghadirkan personel di tengah masyarakat melalui kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali).
Kehadiran personel kepolisian, termasuk jajaran Samapta dan Lalu Lintas, ditempatkan pada titik-titik strategis seperti objek vital dan jalur aktivitas masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman sekaligus mencegah terjadinya gangguan keamanan.
“Pada tahap pelayanan pelaksanaan aksi, kehadiran fisik personel berseragam di titik-titik krusial objek vital dan rute aktivitas masyarakat guna meningkatkan efek pencegahan (deterrence effect) yang nyata,” kata Karo Penmas.
Dalam pengamanan penyampaian pendapat, Polri juga berperan sebagai fasilitator hak konstitusional masyarakat. Kehadiran personel di lapangan diarahkan untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara aman dan tertib, sekaligus menjaga aktivitas sosial dan arus lalu lintas tetap berjalan.
Pendekatan persuasif juga dikedepankan, termasuk melalui kehadiran personel kepolisian yang humanis dan Polisi Wanita (Polwan) dalam situasi yang membutuhkan pendekatan komunikasi dan perlindungan kemanusiaan.
“Kehadiran Polri di lapangan didesain untuk memfasilitasi hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat, memastikan arus lalu lintas tetap berjalan, serta memberikan perlindungan kemanusiaan yang inklusif, termasuk melalui pendekatan persuasif seperti kehadiran Polisi humanis dan Polisi Wanita (Polwan),” ujarnya.
Penegakan Hukum sebagai Upaya Terakhir
Sementara itu, penegakan hukum ditempatkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium. Tindakan represif dilakukan apabila situasi telah berkembang dari ambang gangguan menjadi gangguan nyata yang mengancam keselamatan jiwa, hak asasi manusia, maupun fasilitas publik.
“Penegakan hukum dan tindakan represif merupakan upaya terakhir yang hanya diambil apabila situasi telah bergeser dari ambang gangguan menjadi gangguan nyata yang mengancam keselamatan jiwa, hak asasi manusia, atau fasilitas publik,” tutur Trunoyudo.
Ia menegaskan, setiap tindakan kepolisian dalam penegakan hukum harus memiliki dasar legalitas yang jelas serta dilakukan secara proporsional dan sesuai prosedur.
“Setiap tindakan tegas dan penegakan hukum di lapangan didasarkan secara ketat pada koridor hukum, Undang-Undang yang berlaku, serta asas proporsionalitas yang prosedural yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Polri juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Namun, sinergi tersebut diarahkan terutama pada aspek preemtif dan preventif serta tidak dalam bentuk tindakan lain yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Polri mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan, menjaga aktivitas sosial tetap berjalan, serta menyampaikan laporan apabila menemukan kejadian atau potensi gangguan keamanan.
Masyarakat dapat memanfaatkan SuperApp Presisi Polri maupun layanan Polisi 110 untuk menyampaikan laporan dan memperoleh pelayanan kepolisian.
“Polri sangat mengapresiasi dan terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Sinergi seluruh elemen masyarakat khususnya pada tahap preemtif dan preventif, dengan tetap mengutamakan keselamatan seluruh masyarakat dan tetap berjalannya aktivitas sosial masyarakat lainnya,” pungkas Karo Penmas Divhumas Polri.(Red).

















