LEBAK, Abydosonews.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Lebak.
Dua perkara tersebut masing-masing berkaitan dengan aktivitas pertambangan pasir laut di Kecamatan Wanasalam serta kegiatan pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di Kecamatan Bayah.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara maupun dampak terhadap lingkungan.
“Polres Lebak berkomitmen menindak setiap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, masyarakat maupun lingkungan. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar Arninsi, Jumat (28/8/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, pengungkapan kedua perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya aktivitas pertambangan dan pengolahan hasil tambang yang diduga dilakukan tanpa dilengkapi perizinan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus pertambangan pasir laut di Kecamatan Wanasalam, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan tronton, satu unit truk Colt Diesel berikut pasir, serta peralatan berupa saringan, garok, serokan dan karung.
Sementara itu, dalam perkara pengolahan dan pemurnian emas di Kecamatan Bayah, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AS (41) dan S (40).
Keduanya diduga melakukan kegiatan pengolahan emas tanpa dilengkapi perizinan dengan menggunakan sejumlah peralatan, di antaranya kolam rendeman, gelundung serta alat pembakaran atau gebosan.
Kasat Reskrim menegaskan, proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih terus dilakukan. Penyidik juga mendalami asal bahan baku yang digunakan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk mendalami asal bahan baku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Polres Lebak mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Masyarakat juga diharapkan turut menjaga kelestarian lingkungan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal.(Red).

















