AWDI Lebak Kecam Keras Dugaan Oknum Kades Tantang Duel Wartawan: Pejabat Publik Jangan Antikritik!

LEBAK — ADN.COM
Dugaan aksi arogansi seorang oknum kepala desa Rahong Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak-Banten, yang menantang duel seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, menuai kecaman keras dari Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Lebak.

Dewan Pembina AWDI DPC Lebak, M. Alfian S.W., bersama Ketua AWDI DPC Lebak, Ade Supardi, menegaskan bahwa, tindakan yang bernuansa intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers, dan kehidupan demokrasi di tingkat desa.

Keduanya menilai, seorang kepala desa sebagai pejabat publik, seharusnya mampu menghadapi kritik dan pemberitaan dengan kepala dingin, bukan dengan tantangan fisik, atau tindakan yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap wartawan.

“Kalau ada pemberitaan yang dianggap salah, bantah dengan data, bukan dengan emosi. Kalau keberatan, gunakan hak jawab, hak koreksi atau tempuh mekanisme hukum. Jangan justru menantang wartawan secara fisik,” tegas M. Alfian S.W, yang akrab dipanggil Aby Doso. Senin (17/8/2026).

Senada, Ade Supardi selaku Ketua AWDI DPC Lebak, menilai sikap arogansi terhadap wartawan justru dapat menimbulkan pertanyaan publik, mengenai komitmen pemerintah desa terhadap keterbukaan informasi dan transparansi.

“Wartawan bukan musuh kepala desa. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial. Kalau pejabat publik alergi terhadap kritik, lalu bagaimana masyarakat bisa memperoleh informasi yang objektif?” ujarnya.

Menurut AWDI Lebak, perbedaan pandangan antara pejabat dan media, merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, perbedaan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur, bukan dengan pendekatan kekerasan maupun intimidasi.

AWDI Lebak menegaskan, tidak boleh ada satu pun pejabat publik yang merasa memiliki kekuasaan, untuk mengintimidasi wartawan hanya karena tidak menyukai sebuah pemberitaan.

“Jabatan itu amanah, bukan kekuasaan untuk membungkam kritik. Wartawan memiliki hak menjalankan tugas jurnalistik, selama berpedoman pada aturan dan kode etik. Kalau ada yang merasa dirugikan, ada jalur penyelesaian yang jelas,” kata Aby Doso.

AWDI DPC Lebak juga meminta persoalan tersebut diselesaikan secara proporsional, dan mengedepankan hukum. Organisasi wartawan itu mengingatkan seluruh kepala desa dan pejabat pemerintahan, agar memahami bahwa pers merupakan salah satu instrumen penting dalam mengawal transparansi, serta kepentingan masyarakat.

Ade Supardi menambahkan, pihaknya tidak menginginkan persoalan antara wartawan dan kepala desa berkembang menjadi konflik terbuka. Namun, kebebasan pers dan keselamatan wartawan saat menjalankan tugas merupakan hal yang tidak boleh dianggap remeh.

“Silakan berbeda pendapat, silakan mengkritik pemberitaan, tetapi jangan mengancam profesinya dan jangan menyentuh keselamatannya. Pers punya mekanisme, pemerintah juga punya jalur hukum. Gunakan itu,” tegas Ade.

AWDI Lebak berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat publik, agar lebih mengedepankan komunikasi, transparansi dan supremasi hukum.

“Jangan lawan kritik dengan otot. Lawan kritik dengan data, klarifikasi dan kinerja. Sebab, jabatan boleh tinggi, tetapi hukum tetap berada di atas siapa pun,” pungkas M. Alfian S.W. yang akrab disapa Aby Doso. (Jayadi)

REDAKSI ADN.COM, masih melakukan konfirmasi hingga berita ini diterbitkan. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Desa Rahong, terkait video dan dugaan insiden tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Media Nasional Abydosonews.com, berkomitmen menyajikan informasi secara berimbang, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang yang proporsional kepada setiap pihak untuk menyampaikan klarifikasi.



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *