Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Kafe hingga Money Changer Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

JAKARTA, Abydosonews.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Kedua lokasi tersebut merupakan bagian dari delapan titik yang secara serentak menjadi sasaran penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam skema joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Saat ini Kortas Tipidkor Polri melaksanakan penanganan perkara dengan skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Totok.

Ia menjelaskan, penyidikan mencakup sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang diduga menjadi pemicu terjadinya blackout. Selain itu, penyidik juga menangani dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana PT Asabri dan PT Jiwasraya pada kurun waktu 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang ditangani di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Menurut Totok, penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam proses penanganan perkara.

“Sebagai bagian dari proses penyidikan, hari ini kami melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi. Untuk penjelasan teknis mengenai objek perkara dan perkembangan penyidikan akan disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengungkapkan, penyidikan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta suap yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 hingga 2025,” jelas Victor.

Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan lain yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Victor menambahkan, penggeledahan di delapan lokasi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

“Hari ini kami melakukan upaya pemenuhan alat bukti melalui penggeledahan di sekitar delapan lokasi. Dua di antaranya adalah Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer. Perkembangan lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan dan langkah penyidikan berikutnya akan kami sampaikan setelah proses joint investigation berjalan,” pungkasnya.(Red)



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *