Operasi Patuh Maung 2026 Digelar, Polres Lebak Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas dan Utamakan Keselamatan

Lebak, ADN.COM – Dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya, Polres Lebak Polda Banten melalui Satuan Lalu Lintas menggelar Operasi Patuh Maung 2026 yang berlangsung mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026.

Operasi yang mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik” ini didukung teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan mengedepankan langkah preemtif, preventif serta penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima R., S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Lebak untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan selalu mematuhi aturan yang berlaku.

“Operasi Patuh Maung 2026 bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara. Keselamatan merupakan kebutuhan bersama, sehingga kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman, serta menghindari berbagai pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Liska Oktavima.

Adapun sasaran prioritas penindakan dalam Operasi Patuh Maung 2026 meliputi:

1. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (seat belt).

2. Menggunakan telepon genggam saat berkendara.

3. Melanggar marka atau rambu lalu lintas.

4. Menerobos lampu merah (traffic light).

5. Melebihi batas kecepatan.

6. Berkendara melawan arus.

7. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara maupun penumpang.

8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.

9. Tidak menggunakan TNKB atau plat nomor sesuai ketentuan.

10. Memarkir kendaraan tidak pada tempat yang semestinya.

11. Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).

12. Kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi dan kelengkapan kendaraan.

Kasatlantas menambahkan bahwa masyarakat diharapkan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam setiap perjalanan dengan menerapkan pesan-pesan keselamatan, yaitu melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu dan aturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan daripada kecepatan, serta menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

“Keselamatan untuk Kemanusiaan, Tertib Berlalu Lintas Dimulai dari Diri Sendiri.” Dengan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, diharapkan tercipta situasi Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Lebak selama pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2026. (Red)



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *