LEBAK, ADN.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Lebak kembali melaksanakan kegiatan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di wilayah hukum Polres Lebak, Rabu malam (3/6/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin oleh Pawas Satlantas Polres Lebak, Ipda Cece Supriadi, S.H., bersama delapan personel Satlantas Polres Lebak dengan lokasi penindakan di kawasan Alun-Alun Rangkasbitung.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 12 unit knalpot brong yang digunakan oleh pengendara sepeda motor. Penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas serta menciptakan kenyamanan masyarakat dari gangguan kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot tidak standar.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan terhadap knalpot brong akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Satlantas Polres Lebak akan terus melakukan penindakan guna menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Lebak,” ujar AKP Liska.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan kendaraan yang sesuai standar, menekan angka pelanggaran lalu lintas, serta menjaga ketenangan lingkungan dari kebisingan yang meresahkan warga.
Satlantas Polres Lebak berkomitmen untuk terus hadir memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan preventif maupun penegakan hukum di bidang lalu lintas. (Red)















