Kapolsek Kronjo Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Permintaan Uang dalam Penanganan Kasus Narkotika

Kabupaten Tangerang – ADN.com
Menyikapi beredarnya pemberitaan pada salah satu media online berjudul “Penangkapan Dugaan Narkotika di Polsek Kronjo Tuai Sorotan, Mencuat Dugaan Permintaan Uang Rp50 Juta” yang tayang pada 7 Februari 2026, Polsek Kronjo Polresta Tangerang menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Kapolsek Kronjo IPTU Bayu Sujatmiko, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kronjo IPDA Ricky S., menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut telah dilaksanakan secara profesional, prosedural, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Klarifikasi tersebut disampaikan pada Sabtu (07/02/2026) bertempat di Mapolsek Kronjo.

IPTU Bayu Sujatmiko menjelaskan bahwa tudingan terkait adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta oleh oknum anggota Polsek Kronjo merupakan informasi yang tidak benar, tidak berdasar, serta merupakan tuduhan sepihak yang hingga saat ini tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Ia menegaskan, sampai dengan saat ini tidak terdapat laporan resmi maupun bukti valid yang menunjukkan adanya tindakan sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.

“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta kode etik profesi Polri secara tegas dan tanpa toleransi,” tegas IPTU Bayu Sujatmiko.

Lebih lanjut, Kapolsek Kronjo menjelaskan bahwa tindakan kepolisian terhadap pihak-pihak yang diamankan merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana narkotika. Setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.

Selain itu, IPTU Bayu Sujatmiko mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri untuk menyampaikan laporan melalui mekanisme pengaduan resmi, baik melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun layanan pengaduan masyarakat lainnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas situasi kamtibmas dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Polri selalu berkomitmen menerima setiap laporan masyarakat secara terbuka dan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Kapolsek Kronjo juga menyampaikan apresiasi terhadap peran media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun demikian, ia berharap setiap pemberitaan dapat tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, konfirmasi, serta verifikasi terhadap seluruh pihak terkait sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, namun kami juga berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik telah melalui proses konfirmasi dan verifikasi yang menyeluruh, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Rancagede, Kecamatan Kronjo, H. Yani, turut memberikan keterangan bahwa dua orang pasangan suami istri yang diamankan oleh Polsek Kronjo bukan merupakan warga Desa Rancagede. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara langsung terkait proses penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian tersebut.

“Dua orang yang diamankan tersebut bukan warga kami. Kami juga tidak mengetahui secara langsung terkait penangkapan tersebut,” ujar H. Yani.

Polsek Kronjo menegaskan bahwa hak jawab dan klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar. Kepolisian berkomitmen untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas demi menjaga kepercayaan publik.

“Demikian hak jawab dan klarifikasi ini kami sampaikan guna memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat,” tutup IPTU Bayu Sujatmiko, didampingi IPDA Ricky S. (Red)

Sumber: Humas Polsek Kronjo



Pemred


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *