Lebak – Polres Lebak Polda Banten melalui Satuan Lalu Lintas mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan berkedok E-Tilang (E-TLE) yang saat ini banyak beredar melalui pesan singkat maupun aplikasi pesan instan.
Dalam sejumlah kasus, pelaku mengirimkan pesan menggunakan nomor pribadi dan mencatut nama instansi Kepolisian dengan dalih tagihan tunggakan tilang, ancaman pemblokiran STNK, hingga permintaan data pribadi. Pesan tersebut kerap disertai tautan palsu yang mengarahkan korban ke situs tidak resmi.
Melalui rilis resminya, Polres Lebak menegaskan bahwa Konfirmasi E-Tilang yang sah tidak pernah menggunakan nomor handphone pribadi. Notifikasi resmi hanya dikirim oleh akun bernama “ETilang” dan memuat tautan resmi milik Polri yaitu:
➡️ https://konfirmasi-etle.polri.go.id
➡️ https://etilang.polri.go.id/
Kapolres Lebak Polda Banten melalui Kasatlantas Polres Lebak, AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menyampaikan imbauan agar lebih teliti ketika mendapatkan informasi atau tagihan tilang, pastikan sebelum menerima dengan cara menghubungi nomor layanan Ditlantas Polda Banten
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Lebak untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan E-Tilang bila dikirim dari nomor pribadi. Pastikan selalu mengecek kebenaran informasi melalui situs resmi Polri atau dengan menghubungi petugas. Jangan pernah mengklik tautan sembarangan karena dapat membahayakan data pribadi maupun keuangan Anda.”
AKP Liska juga menambahkan bahwa Polres Lebak terus melakukan edukasi publik agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar mengenai mekanisme penindakan ETLE.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel. Jika masyarakat menerima pesan mencurigakan, silakan melapor ke Satlantas Polres Lebak agar bisa segera ditindaklanjuti.”
Ciri-ciri Penipuan E-Tilang yang Perlu Diwaspadai:
Menggunakan nomor pribadi atau nomor tidak dikenal
Memaksa untuk segera membayar “denda”
Menyertakan tautan yang tidak resmi
Mengatasnamakan Kepolisian, Kejaksaan, atau ETLE dengan pesan ancaman
Meminta data pribadi seperti NIK, alamat, atau informasi rekening
Polres Lebak mengimbau warga untuk selalu mengecek validitas informasi sebelum melakukan tindakan apa pun. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melakukan konfirmasi, masyarakat dapat menghubungi ETLE Ditlantas Polda Banten di 081296469744.
Polres Lebak mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menangkal penipuan digital dan menjaga keamanan data pribadi demi kenyamanan bersama. (Riziq)













