SERANG – ADN.COM.COM
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang bersama instansi terkait terus memperketat penyekatan terhadap truk angkutan hasil pertambangan yang melintas dari arah Rangkasbitung menuju wilayah Kabupaten Serang. Penyekatan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan terhadap Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang jam operasional kendaraan tambang.
Kegiatan penyekatan dilaksanakan secara rutin di Posko Terpadu Jalan Raya Cirabit, Kabupaten Serang, mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Operasi ini melibatkan personel dari Satlantas Polres Serang, Dinas Perhubungan, serta unsur Muspika setempat.
Setiap kendaraan angkutan tambang yang kedapatan melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan, langsung dihentikan dan diputarbalikkan menuju area penambangan.
Kasatlantas Polres Serang, AKP Fery Oktaviari Pratama, menegaskan bahwa seluruh pengemudi angkutan tambang wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Sesuai keputusan gubernur, kendaraan tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Kendaraan yang melintas di luar jam yang telah ditentukan langsung kami minta untuk putar balik kembali ke area penambangan,” terang AKP Fery didampingi Kaurbinops Satlantas Ipda Sandi Pribadi, Senin (8/12/2025).
Selain melakukan pemutaran balik, petugas juga memberikan teguran dan imbauan kepada para pengemudi truk tambang maupun kendaraan bersumbu tiga (sumbu 3) agar mematuhi ketentuan operasional demi menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
“Petugas juga menekankan agar para pengemudi tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan. Masih banyak truk yang berhenti sembarangan, sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan,” jelasnya.
AKP Fery menegaskan bahwa kegiatan penyekatan ini merupakan langkah tegas dan berkelanjutan dari Polres Serang dalam menekan pelanggaran jam operasional angkutan tambang.
“Tidak ada toleransi bagi kendaraan tambang yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan. Penegakan ini semata-mata demi ketertiban dan keselamatan seluruh pengguna jalan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan intensif di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran.
“Jika ditemukan kendaraan parkir sembarangan, langsung kami arahkan kembali ke lokasi penambangan. Ini penting untuk mencegah kemacetan dan meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. (Red)














