LEBAK – ADN.COM
Kasus yang sempat menjadi sorotan publik di lingkungan pendidikan Kabupaten Lebak akhirnya menemukan titik damai. Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten bersama pihak kepolisian, persoalan antara Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Pitria, dengan salah satu siswa dan orang tuanya berhasil diselesaikan secara kekeluargaan.
Proses mediasi berlangsung dalam suasana penuh kehangatan dan keterbukaan. Semua pihak sepakat untuk menempuh jalan damai demi menjaga kondusivitas dunia pendidikan dan memulihkan kembali hubungan baik antara guru, siswa, dan orang tua.
“Dan yang terpenting adalah menyelamatkan Bu Kepala dari proses hukum,” ujar Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Deden, usai pertemuan.
Deden menjelaskan, pihak Dindikbud akan melakukan pendampingan lanjutan, termasuk memberikan konseling dan trauma healing bagi pihak-pihak yang terdampak. Langkah ini dilakukan agar seluruh unsur sekolah, baik tenaga pendidik maupun peserta didik, dapat kembali menjalankan aktivitas belajar-mengajar dengan tenang dan harmonis.
“Kami akan memberikan pendampingan, termasuk konseling khusus untuk siswa. Dengan adanya mediasi dan kesepakatan damai ini, kepala sekolah sudah kembali diaktifkan dan bisa menjalankan tugasnya seperti biasa,” tegas Deden.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Pitria, mengaku lega dan bersyukur atas hasil mediasi tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Dini menegaskan bahwa niatnya selama ini adalah untuk mendidik dan membentuk karakter siswa agar menjadi pribadi yang lebih baik, bukan untuk menjatuhkan.
“Saya memang tegas, tapi niat saya tidak pernah ingin menjatuhkan siswa. Saya hanya ingin anak-anak menjadi pribadi yang lebih baik. Kami para guru tidak ingin takut menegur siswa, tapi juga ingin tahu batas yang benar. Semoga ke depan ada coaching dan pembinaan bagi pendidik,” ujarnya.
Dini berharap kejadian ini menjadi momentum refleksi bersama bagi para guru agar dapat terus memperbaiki pola komunikasi dan pendekatan dalam mendisiplinkan siswa tanpa melanggar etika profesi pendidik.
Di sisi lain, Tri, orang tua dari siswa yang sebelumnya melapor, turut menyampaikan permohonan maaf serta apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memfasilitasi proses mediasi hingga tercapai kesepakatan damai. Ia menyadari pentingnya menjaga hubungan baik antara guru dan orang tua demi kebaikan anak-anak di masa depan.
“Kami sepakat berdamai. Terima kasih kepada semua yang sudah memfasilitasi. Semoga ini jadi pelajaran berharga bagi anak-anak dan kami sebagai orang tua,” tutur Tri.
Melalui kuasa hukumnya, Resti Komalawati, Tri juga resmi mencabut laporan kepolisian yang sebelumnya dilayangkan ke Mapolres Lebak. Pencabutan laporan tersebut dilakukan di hadapan Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, disaksikan langsung oleh jajaran kepolisian serta pihak Dindikbud.
“Pasti itu sudah dicabut, karena memang sudah ada perdamaian. Ini pada akhirnya mengerucut kepada penyelesaian perkara secara musyawarah,” kata Resti Komalawati menegaskan.
Dengan dicabutnya laporan dan diaktifkannya kembali Kepala SMAN 1 Cimarga, situasi di lingkungan sekolah kini berangsur kondusif. Proses belajar-mengajar pun kembali berjalan normal. Pihak sekolah bersama Dindikbud berkomitmen untuk memperkuat komunikasi, pendampingan, dan pembinaan agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. (Red)