Tak Perlu Jauh ke Kantor Samsat, Satlantas Lebak Hadirkan Layanan Keliling Cepat & Praktis

LEBAK, ADN.COM – Masyarakat Kabupaten Lebak kini memiliki alternatif yang lebih praktis untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak menghadirkan layanan Samsat Keliling di sejumlah titik strategis, sehingga warga tak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor Samsat.

Layanan ini digelar rutin setiap Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB, dengan jadwal sebagai berikut:

Senin – Rabu: Depan Masjid Agung Cimarga, Kecamatan Cimarga

Senin – Kamis: Pertigaan Sampay, Kecamatan Warunggunung

Jumat – Sabtu: Depan Desa Sumur Bandung, Koncang, Kecamatan Cikulur

Melalui petugas Samsat Polres Lebak, Bripka Yadi Supriyadi, Kasat Lantas Polres Lebak AKP M. Hafidz S.T., S.H., M.A. menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini cukup membawa dokumen asli dan fotokopi STNK, BPKB, serta KTP.

“Semua dokumen tersebut wajib dibawa agar proses administrasi lebih cepat. Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak dengan tunggakan maksimal satu tahun. Untuk tunggakan lebih dari itu atau pajak lima tahunan, wajib ke kantor Samsat,” ujar Bripka Yadi, Selasa (12/8/2025).

Ia menambahkan, Samsat Keliling merupakan wujud pelayanan jemput bola dari Satlantas Polres Lebak agar masyarakat lebih mudah, cepat, dan nyaman dalam membayar pajak kendaraan.

Sebagai tambahan, warga juga bisa memanfaatkan layanan daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Dengan aplikasi ini, pembayaran dapat dilakukan langsung dari ponsel, dan dokumen STNK akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Namun, layanan daring juga berlaku hanya untuk tunggakan maksimal satu tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini, karena selain menghindari denda keterlambatan, pajak yang dibayarkan tepat waktu juga ikut mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya. (Riziq)



Pemred


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *