Satlantas Polres Lebak Laksanakan Giat Himbau dan Tindak Mobil Tanah di Wilayah Maja – Curugbitung

Lebak,ADN.COM – Maraknya kendaraan pengangkut barang yang parkir sembarangan, masih menjadi polemik tersendiri khususnya bagi Satuan lalulintas, yang memang sudah menjadi tugasnya mengatur dan mengendalikan kendaraan, agar tercipta keamanan dan keselamatan, ketertiban, serta kelancaran berlalu lintas.

Seperti halnya yang dirasakan oleh satlantas polres Lebak, meskipun sering di tindak, namun tetap ada saja oknum supir yang nakal, Dalam menjalankan tugasnya Satuan lalulintas polres Lebak Polda Banten juga sering memberikan himbauan, bahkan diberikan sanksi tilang pada supir yang kedapatan surat kelengkapan diri atau kendaraannya yang tidak lengkap, seperti yang terjadi hari ini.

Satlantas Polres Lebak telah Melaksanakan kegiatan himbauan, dan penindakan terhadap mobil pengangkut tanah yang parkir di bahu jalan, yang berlokasi di jalan raya Maja – Curugbitung, pada hari kamis, tanggal 4 juli 2024, yang di mulai dari pukul 10:00 wib sampai dengan selesai.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono SIK, melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP Made Hendra Kusumanata SIK mengatakan, ” ya betul, hari ini satlantas polres Lebak telah melaksanakan kegiatan himbauan dan penindakan terhadap mobil pengangkut tanah yang parkir di bahu jalan, yang berlokasi di jalan raya Maja-Curugbitung,” ungkapnya.

Dalam kinerjanya satlantas polres Lebak dibantu oleh tim gabungan dari satlantas Polres Lebak 6 Personel, Dishub provinsi 12 personel, Dishub kabupaten Lebak 3 Personel, dan Polisi Militer (PM) 3 Personel. Kamis (4/7/2024)

Sasaran giat hari ini mobil pengangkut tanah yang parkir di bahu jalan, supir yang SIM nya mati atau tidak memiliki SIM, penindakan tilang STNK 3, dan penindakan dishub kir 6.

Kasatlantas Polres Lebak Polda Banten AKP Made Hendra Kusumanata SIK, tak henti hentinya menghimbau kepada warga Lebak, khususnya para pengendara atau supir agar selalu mentaati peraturan berlalulintas.
“Saya berharap kepada seluruh warga Lebak khususnya pengguna jalan atau pengendara motor baik itu roda dua atau lebih, agar selalu mentaati peraturan berlalulintas, dan jangan melampaui batas muatan, apalagi muatan pasir dan tanah, karena itu akan berceceran di jalan raya, dan bisa membuat jalan raya licin, sehingga menimbulkan kecelakaan, dan terakhir jangan parkir sembarangan seperti di bahu jalan, karena bahu jalan itu di peruntukan bagi pejalan kaki,” pungkas Kasatlantas polres Lebak AKP Made Hendra Kusumanata SIK. (Red)



Pemred


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *