LEBAK, BANTEN — ADN.COM
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada Minggu, 3 Mei 2026, menjadi momentum penting bagi insan pers di seluruh dunia untuk kembali meneguhkan komitmen terhadap nilai-nilai kebebasan berekspresi, independensi jurnalistik, serta perlindungan terhadap profesi wartawan.
Sejak ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1993, Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap tanggal 3 Mei. Penetapan ini berawal dari inisiatif para jurnalis Afrika dalam Deklarasi Windhoek di Namibia pada tahun 1991, yang mendorong lahirnya sistem pers yang bebas, independen, dan pluralistik. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), yang kemudian mengukuhkan tanggal 3 Mei sebagai simbol perjuangan global bagi kemerdekaan pers.
Tahun ini, peringatan internasional dipusatkan di Zambia, dengan berbagai agenda yang menyoroti tantangan dan masa depan kebebasan pers di era digital.
Di tingkat daerah, Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Lebak, Ade Supardi, menegaskan bahwa kebebasan pers harus terus dijaga dan diperkuat tanpa adanya hambatan yang bersifat administratif maupun regulatif yang dapat menghambat pertumbuhan media.
“Tidak berlebihan jika pada momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia ini kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk aparatur negara, untuk bersama-sama mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia,” ujar Ade Supardi dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).
Ia juga menyoroti pentingnya pengakuan terhadap legalitas perusahaan media oleh negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai bentuk legitimasi yang sah dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Menurutnya, untuk mempercepat terwujudnya kemerdekaan pers yang sehat, tidak diperlukan regulasi tambahan yang justru berpotensi mempersulit ruang gerak media.
“Kami berpandangan bahwa tidak perlu ada legitimasi tambahan yang menyulitkan usaha pers, seperti kewajiban verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup dengan berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Dewan Pembina AWDI DPC Lebak, M. Alfian SW, yang menegaskan bahwa jaminan kebebasan pers telah diatur secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Pasal 28 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun tulisan dijamin oleh undang-undang. Ini menjadi landasan kuat bagi eksistensi pers yang merdeka,” ujar Alfian, yang akrab disapa Aby Doso.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kebebasan pers juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi payung hukum utama bagi aktivitas jurnalistik di Indonesia.
Dalam konsiderans UU tersebut disebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan prasyarat untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, serta berperan dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pada Bab II Pasal 2 UU Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Sementara itu, Pasal 4 menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Selain itu, dalam pasal yang sama juga ditegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Pers juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta gagasan kepada publik.
Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh Firdaus, yang menegaskan bahwa seluruh ketentuan tersebut menjadi fondasi utama dalam menjaga independensi dan kebebasan pers di Indonesia.
“Itulah kebebasan pers yang telah dikuatkan oleh undang-undang, dan harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Dengan semangat Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat, dapat terus mendukung terciptanya ekosistem pers yang sehat, profesional, dan bebas dari intervensi, demi terwujudnya demokrasi yang matang dan berkeadilan di Indonesia. (Riziq)














