Wujudkan Kamseltibcarlantas, Satlantas Lebak Awasi Jam Operasional Kendaraan Tambang

LEBAK – ADN.COM Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 567 Tahun 2025 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang di wilayah Kabupaten Lebak.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan langsung kepada para pengemudi truk tambang agar mematuhi ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan. Selain sosialisasi, Satlantas Polres Lebak juga melakukan peneguran terhadap kendaraan yang masih beroperasi di luar waktu yang diizinkan.

Kasatlantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas, khususnya di jalur yang sering dilalui kendaraan angkutan tambang.

“Kami terus berupaya menertibkan kendaraan angkutan tambang agar beroperasi sesuai waktu yang telah diatur. Ini penting untuk mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan, serta menjaga kenyamanan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para pengemudi angkutan tambang semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan waktu operasional, demi terciptanya situasi lalu lintas yang aman dan tertib di Kabupaten Lebak. (Riziq)



Pemred


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *