
LEBAK – ADN.COM
Kerusakan lingkungan hidup dinilai bukan sekadar persoalan ekologi, melainkan ancaman serius terhadap keberlangsungan hidup generasi masa depan. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum BPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, yang menegaskan pentingnya penegakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Eli Sahroni yang akrab disapa King Badak, undang-undang tersebut secara tegas menempatkan lingkungan hidup sebagai aset strategis bangsa yang wajib dijaga bersama. Ia menilai, kerusakan alam seperti penggundulan hutan, pencemaran sungai, hingga eksploitasi sumber daya alam secara tidak terkendali, dapat menjadi “ancaman nyawa” bagi keberlangsungan hidup anak cucu di masa mendatang.

“Undang-undang sudah sangat jelas menegaskan bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum. Alam yang rusak bukan hanya merugikan masyarakat saat ini, tetapi juga menghilangkan hak hidup generasi yang akan datang,” ujar Eli, saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur secara komprehensif mengenai perlindungan lingkungan, termasuk sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melakukan pencemaran maupun perusakan lingkungan. Regulasi tersebut juga menekankan tanggung jawab pelaku usaha untuk memastikan kegiatan operasional tetap memperhatikan kelestarian alam dan keseimbangan ekosistem.

Eli menilai, lemahnya pengawasan serta rendahnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan masih menjadi tantangan besar di berbagai daerah. Ia menegaskan, kerusakan lingkungan yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi menimbulkan bencana ekologis, seperti banjir, longsor, kekeringan, hingga krisis sumber air bersih yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
“Lingkungan hidup adalah penyangga kehidupan. Jika hutan rusak, sungai tercemar, dan tanah kehilangan daya dukungnya, maka masyarakat yang akan menanggung dampaknya. Ini bukan hanya soal hari ini, tetapi soal keberlanjutan hidup anak cucu kita,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eli mendorong pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan, mulai dari tingkat individu hingga kelompok masyarakat. Menurutnya, partisipasi publik merupakan kunci dalam menciptakan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

“Perlindungan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Jika alam tetap terjaga, maka kehidupan generasi mendatang juga akan lebih terjamin,” pungkasnya. (Red)
Sumber: Ketum BBP Eli Sahroni














