Lebak, ADN.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan khusus tambang di wilayah Kabupaten Lebak, pada Senin, 9 Februari 2026, mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kampung Cilayang, Jalan Maja–Curugbitung, sebagai upaya menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang licin dan berlumpur akibat aktivitas kendaraan angkutan tambang.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan peneguran kepada pengelola galian agar segera membersihkan material tanah yang menyebabkan jalan licin dan membahayakan pengguna jalan. Selain itu, Satlantas Polres Lebak juga menegaskan kembali ketentuan jam operasional kendaraan angkutan tambang sesuai Perda Nomor 36 Tahun 2025, yakni mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB, serta kewajiban penggunaan terpal penutup muatan pada setiap kendaraan tambang.
Kasatlantas Polres Lebak, AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
“Atas arahan Kapolres Lebak Polda Banten, kami melaksanakan penertiban ini sebagai langkah preventif untuk mencegah kecelakaan lalu lintas serta menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan,” ujar AKP Liska.
Ia menambahkan, Kapolres Lebak menekankan pentingnya kepatuhan para pengusaha dan pengemudi angkutan tambang terhadap aturan yang berlaku.
“Kapolres Lebak mengingatkan agar seluruh pihak mematuhi peraturan daerah terkait operasional angkutan tambang, demi terciptanya kamseltibcarlantas dan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Lebak,” tambahnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Satlantas Polres Lebak, yakni Ipda Asep Supriadi, S.H., dan Briptu Rohman P., yang secara langsung melakukan pengawasan serta peneguran di lokasi.
Hasil dari kegiatan ini antara lain terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), meningkatnya kepatuhan kendaraan angkutan tambang terhadap jam operasional sesuai Perda dan Pergub, serta kondisi jalan yang lebih aman karena tidak lagi licin dan berlumpur.
Satlantas Polres Lebak menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan guna memastikan seluruh aktivitas angkutan tambang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Rzq)













