LEBAK, ADN.COM – Akhir-akhir ini banyak sekali ditemukan kendaraan roda dua menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di wilayah hukum Polres Lebak, yang tidak sesuai dengan spektek dan identitas kendaraan alias TNKB bodong.
Dari sekian banyaknya pengguna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bodong ini, dominan di gunakan oleh anak remaja, dengan alasan pergaulan, mereka nekat menggunakan TNKB bodong tersebut.
TNKB bodong ini mereka pakai karena ingin lebih dikenal, dan lebih ke identitas mereka dengan berbagai kode huruf, inisial nama atau bahkan kata-kata yang dapat menggambarkan jatidiri mereka, atau yang sedang trend.
Namun sebagus apapun nama atau kata-kata tersebut, tetaplah tidak diperbolehkan, dan bisa di kenakan sanksi, oleh karena itu Satuan lalulintas Polres Lebak Polda Banten adakan Penindakan, terhadap kendaraan yang kedapatan menggunakan TNKB bodong tersebut.

Orang nomor satu di Polres Lebak Polda Banten, AKBP Suyono SIK melalui Kasatlantas Polres Lebak, AKP Made Hendra Kusumanata SIK mengatakan,
“Hari ini kami, satlantas Polres Lebak telah melaksanakan kegiatan penindakan terhadap Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bodong, karena menggunakan TNKB ini merupakan pelanggaran lalu lintas, yang mana TNKB tersebut tidak seusai spektek dan identitas kendaraan,” ujarnya, Selasa (9/7/2024).
Lebih lanjut Kasatlantas Polres Lebak, AKP Made Hendra Kusumanata SIK juga menjelaskan bahwa,
“Hasil dilapangan kami menemukan beberapa pelajar, yang kedapatan membawa kendaraan dengan TNKB bodong, ketika kami tanyakan jawaban mereka, penggunaan TNKB bodong tersebut hanya untuk gaya-gayaan bersama teman-teman nongkrongnya, dan tidak ada niat untuk melakukan hal yang tidak baik, bahkan kebanyakan dari mereka tidak memahami kalau yang mereka lakukan merupakan suatu pelanggaran peraturan lalu lintas,” imbuhnya.

Penggunaan TNKB bodong atau tidak sesuai dengan spektek yang ditetapkan oleh undang undang lalu lintas, merupakan pelanggaran, oleh karenanya Satlantas Polres Lebak melakukan penindakan terhadap Penggunaan TNKB bodong, dan meminta kepada pemilik kendaraan untuk melepas TNKB bodong tersebut, dan menggantinya dengan TNKB yang sesuai dengan identitas kendaraannya.

“Kepada pemilik kendaraan yang kedapatan membawa kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bodong, kami berikan penindakan sesegera mungkin untuk melepas TNKB bodongnya, dan digantikan dengan TNKB yang sesuai dengan identitas kendaraannya, ini kami lakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, khawatir kendaraan bodong alias tanpa STNK, atau yang lainnya,” pungkas Kasatlantas Polres Lebak, AKP Made Hendra Kusumanata SIK. (Red)













