Polres Lebak Tegaskan Pembatasan Jam Jalan untuk Kendaraan Tambang Sesuai Keputusan Gubernur

LEBAK, ADN.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak melaksanakan sosialisasi terkait Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan yang melintas di wilayah Provinsi Banten.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan kepada para pengemudi truk dan kendaraan bermuatan besar mulai tanggal 1 hingga 16 November 2025, dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai ketentuan waktu operasional yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. menyampaikan, kebijakan pembatasan jam operasional ini merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Banten dalam menjaga keselamatan pengguna jalan dan menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polres Lebak.

“Kami mendukung penuh kebijakan Pemerintah Provinsi Banten. Polres Lebak melalui Satlantas akan melakukan pengawasan, pengaturan, dan penegakan hukum secara humanis agar aturan ini berjalan efektif. Kami mengimbau seluruh pengemudi dan pengusaha angkutan tambang untuk bersama-sama menaati ketentuan tersebut demi keamanan dan keselamatan bersama,” ungkap AKBP Herfio Zaki.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, aturan pembatasan tersebut melarang kendaraan angkutan tambang melintas pada pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB, dan hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

“Sosialisasi kami lakukan agar para sopir memahami aturan baru ini. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di siang hari, mencegah kecelakaan, serta meminimalkan kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan bermuatan berat,” terang AKP Liska.

Adapun wilayah Kabupaten Lebak yang termasuk dalam pengaturan pembatasan jam operasional tersebut meliputi sejumlah ruas jalan nasional, provinsi, dan kabupaten, di antaranya:

1. Jalan Cikande – Rangkasbitung

2. Jalan By Pass Rangkasbitung

3. Jalan Batas Kota Pandeglang – Rangkasbitung

4. Jalan Muara Binuangeun – Simpang

5. Jalan Simpang – Bayah

6. Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung

7. Jalan Raya Cipanas – Rangkasbitung

8. Jalan Batas Kota Rangkasbitung – Cileglung (Batas Prov. Jabar)

9. Jalan Maja – Koleang

10. Jalan Maja – Citeras

11. Jalan Ciruas – Petir – Warung Gunung

12. Jalan Picung – Malingping – Simpang

13. Jalan Gunung Kencana – Malingping

14. Jalan Banjarsari – Cirinten

15. Jalan Rangkasbitung – Sajir

16. Jalan Mualana Hasanudin – Sajira

17. Jalan Rangkasbitung – Gajrug

Melalui sosialisasi ini, Satlantas Polres Lebak berharap seluruh pengemudi dan pengusaha angkutan tambang dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga situasi lalu lintas di wilayah Lebak tetap tertib, aman, dan kondusif. (Riziq)



Pemred


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *