Polres Lebak Berhasil Amankan Puluhan Tersangka Selama Satu Bulan

LEBAK,ADN.Com – Berhasil menangani dan mengamankan beberapa tersangka dengan bermacam kasus, merupakan suatu yang luar biasa, inilah yang membuat Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki SIK, MH,patut diacungi jempol, pasalnya baru genap satu bulan bertugas dan menjabat sebagai Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki SIK.MH, telah berhasil membuat gebrakan yang luar biasa, dengan menunjuk kualitas dan kuantitas serta tupoksinya sebagai pengayom masyarakat.

Untuk mencegah terjadinya kesimpang siuran informasi dikalangan masyarakat, Kapolres Lebak menggelar Press Conference di halaman Mapolres Lebak. Senin (10/2/2025).

Dalam pelaksanaan press Conference tersebut, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki di dampingi para Kasat mulai dari Kasat Narkoba, Kasatlantas, Kasatreskrim dan Para kasi, menyampaikan bahwa, selama satu bulan ia bertugas sudah menanggapi dan mengamankan beberapa tersangka dengan bermacam kasus.
“Alhamdulillah. selama satu bulan ini saya menjabat sebagai Kapolres Lebak, dengan di bantu para kasat juga Kanit, kami telah berhasil menanggapi dan mengamankan beberapa tersangka dengan bermacam kasusnya, yang paling mendominasi yaitu narkoba dan obat obatan terlarang, ada juga tawuran, pelecehan, penggelapan, serta penggunaan knalpot yang tidak berstandar atau Brong,” Ujar Zaki.

Selama satu bulan kegiatan KRYD tercatat sebanyak 22 tersangka dengan bermacam kasusnya, diantaranya 8 tersangka dengan Kasus Narkoba, dan tersangka dengan Kasus Obat obatan terlarang seperti heximer dan tramadol, pelecehan 2 tersangka, tawuran pelajar dengan menggunakan Sajam 3 tersangka, Curanmor sebanyak 8 tersangka diantaranya, Curat 1 tersangka, Curas 2 tersangka, pencurian 1 tersangka, Penggelapan, Serta investasi bodong yang dilakukan oleh seorang wanita. Dan juga Pengguna Kendaraan dengan knalpot Brong.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki SIK, MH., juga memberikan keterangan saat penangkapan tersangka MD (17) pengguna heximer dan tramadol.
“Salah satu tersangka pengguna heximer dan tramadol saat dilakukan penangkapan, tersangka masih dalam pengaruh obat, sehingga tersangka saat mengendarai roda dua tersangka masih oleng, dan sempat terjatuh, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka mengkonsumsi obat obatan terlarang,” terang Zaki.

AKP Wisnu Adicahya Kasatreskrim Polres Lebak, dalam sambutannya menjelaskan bahwa untuk tersangka dengan kasus UU darurat terdapat 3 tersangka,
“Untuk tersangka UU darurat, tersangka ada 3 orang diatas usia 17 tahun semua, mereka janjian mau melakukan tawuran pada saat malam Minggu dengan membawa Sajam, dengan demikian pasal yang disangkakan UU darurat pasal 1 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjara,” Jelas Wisnu.

Sementara AKP Epi Cepiana,SH, Kasat Narkoba Polres Lebak juga menyampaikan, untuk kasus narkoba dan obat obatan terlarang sendiri ada 8 kasus dengan 8 tersangka, diantaranya adalah kasus Obat obatan terlarang ada 4 orang dengan inisial D (paniis-cipanas), AL (pasir kaloncing pematang Kaduagung Tengah), E (muara Ciujung timur), dan DE (Cileles ). Sedangkan untuk Narkotika ada 4 kasus dengan 4 tersangka ada warga muara Ciujung timur( Ab dan As) An (cinangela) Si (Lebak waru Cimarga).

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan untuk narkoba terdiri dari 8 kasus, diantaranya sabu terdiri dari 4 tersangka dengan barbuk 8,31 gram sabu, untuk obat obatan terlarang ada 4 orang tersangka dengan barbuk heximer 2580 butir tramadol 1068 butir.

Terakhir, Kapolres Lebak juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap kegiatan curanmor.
“Untuk mencegah terjadinya curanmor saya menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, terlebih saat memarkirkan kendaraan, usahakan dikunci stang, atau digembok, karena untuk kasus curanmor ini saya rasa sangat sulit penanganannya, makanya kita harus ekstra hati-hati dan double safety terhadap keadaan kita, satu lagi jangan pernah menggunakan Knalpot Brong jika kedapatan menggunakan Knalpot Brong maka akan diberikan sanksi berat, karena sudah mengganggu ketenangan orang lain, selalu perhatikan lingkungan pertemanan anak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki SIK. MH.

Sumber : Kasihumas Polres Lebak



Pemred


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *