Pemdes Margawangi Gelar Musdes Pembahasan RPJMDes dan Penyusunan RKPDes Tahun 2025

LEBAK – ADN.COM
RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah,atau yang sering disingkat dengan RPJMDes dan RKPDes, merupakan dokumen perencanaan Desa untuk periode 8 (delapan) tahun.

Dalam kontek penyusunan RPJM Desa dan RKPDes meliputi musyawarah Desa. Dalam hal musdes atau musyawarah Desa yaitu pengelompokan masalah tingkat Desa, yang disampaikan oleh masing-masing RT setempat. Seperti yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Margawangi kecamatan Leuwidamar kabupaten Lebak-Banten, pada hari Kamis tanggal 19 September 2024, bertempat di aula Kantor Desa Margawangi.

Dalam Permendesa, PDT Nomor 21 Tahun 2020 pasal 33 mengamanatkan, BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas, menetapkan dan mengesahkan RPJM Desa yang meliputi: pembahasan rancangan RPJM Desa, penetapan rancangan RPJM Desa melalui berita acara musyawarah Desa, dan pengesahan dokumen RPJM Desa.

Serta pada pasal 49 menjelaskan, BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas, menetapkan dan mengesahkan RKP Desa yang meliputi: pembahasan rancangan RKP Desa, penetapan rancangan RKP Desa melalui berita acara Musyawarah Desa, dan pengesahan dokumen RKP Desa.

Kepala Desa Margawangi H.Sumitra, saat berbinccang dengan awak media ADN.COM menjelaskan,
“Alhamdulillah, Pemdes Margawangi siang pada hari Kamis tanggal 19 September 2024, telah melaksanakan kegiatan musdes pembahasan RPJMDesa dan penyusunan RKPDes Tahun 2025, di aula kantor Desa Margawangi,” ungkap orang nomor satu di Desa Margawangi, H.Sumitra.

Dalam pelaksanaan kegiatan musdes RPJMDesa dan penyusunan RKPDes tersebut, turut dihadiri oleh kepala Desa Margawangi, H.Sumitra, Sekdes Margawangi Yadi Hermansyah, Camat Leuwdamar yang mewakili, beserta staf dari kecamatan Leuwidamar, ketua BPD, Pendamping Desa, Babinsa dan Bahabinmas, ketua RT RW sedesa Margawangi, bidan Desa, kader Posyandu, PKK, kader LPM, Karang taruna, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama, serta segenap Prades Margawangi.

Dalam sambutannya Kepala Desa Margawangi H.Sumitra menyampaikan bahwa,
“Pembahasan perubahan RPJMDes dan RKPDes ini, sangat penting dilaksanakan bagi pemerintah Desa, supaya Pemerintah Desa memiliki kerangka berpikir sistematis, terarah dan terukur dalam rangka mewujudkan masyarakat Desa yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan sosial,” ujarnya.

Lebih lanjut Kepala Desa Margawangi H.Sumitra juga menambahkan,
“Musyawarah ini untuk memberikan peluang bagi perwakilan warga, baik itu RT/RW, karang taruna atau pun kader Posyandu untuk menyampaikan Aspirasinya, kemudian kami rembukan untuk mendapatkan hasil yang tepat, agar kegiatan pembangunan Desa bisa maksimal, yang selanjutnya kami susun dalam RKPDes,” terang H.Sumitra.

Sekdes Margawangi Tadi Hermansyah juga memberikan tanggapan, terkait kegiatan musdes RPJMDesa dan penyusunan RKPDes, di Desa Kaduagung tengah tersebut.

“Alhamdulillah, seluruh anggota musdes RPJMDesa dan penyusunan RKPDes Tahun 2025 ini, semuanya reaktif dan juga memberikan aspirasi bagi kami Pemdes Kaduagung tengah, sehingga kami dapat memperoleh informasi dengan akurat dan tepat, sehingga kami tahu mana yang menjadi prioritas utama kami, dalam pelaksanaan pembangunan Desa,” imbuh Yadi.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan sukses, dan mencapai kata mufakat. (Red)



Pemred


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *