LEBAK, ADN.Com –
Pemdes Kaduagung Tengah menggelar Rapat Paripurna II Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang difokuskan pada penandatanganan Surat Keputusan (SK) BPD, tentang Persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025, menjadi Peraturan Desa (Perdes) 2025. Kegiatan ini digelar pada hari Kamis tanggal (9/1/2025). mulai dari pukul 09:00 wib sampai dengan selesai.
Rapat Paripurna II BPD ini dihadiri oleh Kepala Desa Kaduagung Tengah Totok Riyanto S.E, Sekdes Kaduagung Tengah, Ketua BPD dan Anggota BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama, ketua pemuda, ketua Karangtaruna, ketua RT/RW dan seluruh Prades Kaduagung Tengah. yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Budiyanto Desa Kaduagung Tengah.
Dalam rapat ini, dilakukan pembahasan dan penandatanganan SK BPD, yang menandakan kesepakatan dan persetujuan terhadap Rancangan APBDes Tahun 2025.
Tujuan dan Manfaat
1. Mengesahkan Rancangan APBDes Tahun 2025 menjadi Perdes 2025.
2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan penganggaran.
4. Memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Kepala Desa Kaduagung Tengah Totok Riyanto S.E menyampaikan bahwa “Penandatanganan SK BPD ini merupakan langkah strategis, dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan keuangan desa. Kami berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBDes.” Terang Totok
“Semoga dengan digelarnya rapat paripurna II BPD ini, memperkuat tata kelola pemerintahan desa kami,” pungkas Totok Riyanto S.E orang nomor satu di Desa Kaduagung Tengah. (AL/Red)