Pemdes Jayasari, Gelar Musdes Pembahasan Perubahan RPJMDes dan Pembahasan RKPDes Tahun 2025

Lebak,ADN.COM – Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020, tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pemerintah Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak-Banten, mengadakan kegiatan musyawarah Desa (musdes) tentang penetapan RPJMDesa tahun 2025, yang di hadiri oleh Aparat Pemerintah Desa Jayasari, kepala Desa (Iyas), sekdes Jayasari (Mas’ud) BPD, ketua RT/RW, LPM, Ketua TP-PKK, Karangtaruna, Kader Posyandu, Gapoktan, Tokoh Masyarakat. Tokoh Perempuan, perwakilan petani, dan unsur masyarakat lainnya. Pada tanggal 28 Agustus 2024.

Iyas selaku Kepala Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak-Banten, mengatakan,
“Alhamdulillah, kami Pemerintah Desa Jayasari telah melaksanakan kegiatan musdes RPJMDes, untuk membahas rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) Tahun 2025,” ungkapnya. Kamis (5/9/2023).

“Musdes ini adalah Musyawarah untuk membahas perubahan RPJMDes, dan membahas RKPDes 2025, yang mana untuk menyampaikan penjabaran yang mendalam terhadap Rancangan RPJM Desa, yang meliputi semua subtansi Rancangan RPJM Desa, dan rencana kegiatan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun ke depan,” beber Iyas.

Masih kata Iyas,
“Selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa menetapkan Rancangan RPJMDesa Tahun 2025 yang tertuang dalam Berita Acara hasil kesepakatan dalam Musrenbang Pembahasan perubahan RPJM Desa Tahun 2025.”imbuhnya.

Ia menambahkan,
“Semoga apa yang telah kami sepakati bersama, bisa terlaksana dan terealisasikan,” pungkas Iyas, orang nomor satu di Desa Jayasari.

Acara yang dilaksankan pada tanggal 28 Agustus 2024, yang bertempat di kantor Desa Jayasari, berlangsung dengan lancar dan tertib. (Red)



Pemred


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *