Pastikan Keuangan Desa Aman, Pemdes Kaduagung Tengah Laksanakan Pengawasan Pengelolaan Keuangan APBDes Tahun 2024

LEBAK,ADN.COM – Berjalannya sistem pemerintahan perlu diimbangi dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, hal ini dilakukan agar pengelolaan keuangan dapat digunakan sebagai mana mestinya.

Tim Verifikasi kecamatan Cibadak dan Pemerintah Desa Kaduagung Tengah, kecamatan Cibadak kabupaten Lebak-Banten, laksanakan kegiatan pengawasan pengelolaan keuangan APBDes tahun anggaran 2024, bertempat di gedung pertemuan Budiyanto Desa Kaduagung Tengah, pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025, mulai dari pukul 10:00 wib sampai dengan Pukul 12:00 wib.

Kegiatan pengawasan pengelolaan keuangan APBDes tahun anggaran 2024, di Desa Kaduagung Tengah ini dihadiri oleh
Tim verifikasi Kec Cibadak yaitu :
1. Ketua : Sekmat Cibadak Bp Dedi Setiawan, S.E.
2. Sekretaris: Kasipem Cibadak, Bp Dede Jamaludin, S.Pd, M.Si
3. Anggota: Kasi Ekbangsos Cibadak, Bp Subarli, S.Sos
4. Anggota : Staf Kasipem Cibadak, Ibu Herlina
5. Kepala Desa Kaduagung Tengah: Totok Riyanto, SE.
6. Sekdes Kaduagung Tengah sekaligus KPPKD : Ehus Hendardi
7. Ketua BPD
8. Seluruh Prades Kaduagung Tengah.

Kades Kaduagung Tengah Totok Riyanto SE menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut.
“Alhamdulillah, kami pemerintah Desa Kaduagung Tengah telah melaksanakan kegiatan pengawasan pengelolaan keuangan APBDes tahun anggaran 2024, yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan keteraturan keuangan Desa, serta untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” Ungkap totok.

Sekdes Kaduagung Tengah sekaligus koordinasi pelaksana pengelolaan keuangan Desa KPPKD, Ehus Hendardi mengatakan,
” Pengawasan keuangan desa dilakukan untuk memastikan keuangan desa aman dan teratur, mencegah pelanggaran hukum dan peraturan, memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai hukum dan peraturan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, menjamin pelayanan kepada masyarakat,” Ujarnya.

Kegiatan ini sesuai dengan peraturan Perda Kab. Lebak No 1 Tahun 2015 tentang Desa, Pasal 226 Ayat 1 bahwa Camat Wajib melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di tujukan kepada Kades, sekdes, kaur, kasi dan staf Desa Kaduagung Tengah.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif. (AL)



Pemred


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *