Lebak, ADN.com – Masa jabatan kepala Desa kini telah diberikan penambahan yang tadinya enam tahun, kini menjadi delapan tahun.
Hal ini tentunya bulan tanpa sebab, keputusan ini diambil untuk memberikan keleluasaan kades dalam menjalankan tugasnya, dan mewujudkan segala wacananya.
Keputusan yang diambil dalam Musyawarah ini, yang kemudian di sah kan oleh PJ bupati, seperti halnya yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten Lebak-Banten.
Pemerintah kabupaten Lebak yang dipimpin oleh PJ bupati Lebak, telah melaksanakan kegiatan pengukuhan, dan penyerahan surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepala Desa se-kabupaten Lebak-Banten.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri 340 kades se-kabupaten Lebak, dan turut dihadiri oleh kepala Desa se-kecamatan Leuwidamar, diantaranya kepala Desa Leuwidamar kecamatan Leuwidamar kabupaten Lebak-Banten.

Kepala Desa Leuwidamar Edi Suryadi alias Edi openg hadir di acara pengukuhan, dan penyerahan surat keputusan bupati Lebak, tentang perpanjangan masa jabatan kepala Desa yang di laksanakan oleh pj.bupati Lebak.
Keputusan bupati Lebak, tentang perpanjangan masa jabatan kepala Desa ini, berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024, yang mengesahkan masa jabatan kepala Desa menjadi 8 tahun, yang tadinya hanya enam tahun.
Sebanyak 340 kepala Desa se-kabupaten Lebak, hari ini telah menerima SK perpanjangan masa jabatan kepala Desa yang di SAH kan oleh PJ bupati Lebak.
Kepala Desa Leuwidamar Edi Suryadi menyampaikan terimakasih kepada pemerintah daerah kabupaten Lebak-Banten atas keputusan tersebut.
“Saya kepala Desa Leuwidamar, yang sekaligus sebagai ketua APDESI Leuwidamar, menghaturkan terima kasih atas kepercayaan yang diamanatkan kepada kami, semoga kebijakan ini bisa kami laksanakan dengan sebaik mungkin, dan semoga apa yang menjadi keputusan bupati Lebak ini, menjadi wasilah kesuksesan setiap desa yang berada di wilayah kabupaten Lebak-Banten,” ungkapnya.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten Lebak-Banten ini, dilaksanakan di kantor Pemda Lebak, pada hari Selasa , tanggal 25 Juni 2024, dan dihadiri oleh PJ bupati Lebak Iwan Kurniawan, seluruh kepala Desa se-kabupaten Lebak sebanyak 340 kades, Forkopimda Lebak, dan para pejabat internal kabupaten Lebak-Banten.Sekda Lebak Budi Santoso, Asda II dan Asda III, dan para Ketua ODP, kegiatan di mulai dari pukul 07:30 wib sampai dengan selesai.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan kondusif. (AL/Amanah)













