Lebak – ADN.com
Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Polres Lebak melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Dinas Pertanian serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak melakukan pengecekan harga beras di sejumlah pasar tradisional, toko ritel modern, dan produsen beras, Jumat (4/2/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi lonjakan harga sekaligus memastikan ketersediaan bahan pangan pokok, khususnya beras, tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat.
Pengecekan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya didampingi Kanit Tipidter IPDA Petra bersama tim gabungan dari instansi terkait. Dalam kegiatan itu, petugas menyasar Pasar Rangkasbitung sebagai salah satu pusat distribusi bahan pokok di Kabupaten Lebak.
AKP Wisnu Adicahya mengatakan, kegiatan monitoring harga dan ketersediaan beras merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah guna menjaga stabilitas harga pangan, serta memastikan harga jual beras di tingkat pedagang maupun produsen tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Berdasarkan hasil pemantauan di Pasar Rangkasbitung, harga beras premium dijual Rp14.900 per kilogram, beras medium Rp13.500 per kilogram, dan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) Rp12.500 per kilogram,” ujar Wisnu.
Selain melakukan pengecekan di pasar tradisional, tim gabungan juga memantau harga di sejumlah toko ritel modern serta produsen beras. Hasilnya, harga penjualan di tingkat produsen masih berada dalam kondisi stabil dan relatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk harga di tingkat produsen, beras medium dijual sekitar Rp13.000 per kilogram, beras premium Rp14.000 per kilogram, sedangkan beras SPHP tetap berada di harga Rp12.500 per kilogram,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wisnu menegaskan bahwa dari hasil pemantauan di lapangan, pihaknya tidak menemukan adanya indikasi penimbunan maupun praktik permainan harga yang dapat merugikan masyarakat.
“Dari hasil pengecekan bersama dinas terkait, harga beras masih sesuai dengan HET dan ketersediaannya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Lebak,” tegasnya.
Langkah proaktif yang dilakukan Polres Lebak tersebut mendapat apresiasi dari para pedagang maupun masyarakat yang berbelanja di Pasar Rangkasbitung. Mereka menilai kehadiran aparat bersama instansi terkait memberikan rasa aman serta kepastian bahwa harga bahan pokok tetap terkendali.
“Kami merasa terbantu dengan adanya pengawasan langsung dari pihak kepolisian. Pedagang jadi lebih tertib mengikuti aturan, dan pembeli juga tidak khawatir terjadi kenaikan harga secara tiba-tiba,” ujar Siti, salah satu pedagang beras di pasar tersebut.
Satgas Pengendalian Harga Beras Polres Lebak menegaskan akan terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap harga dan distribusi bahan pokok di seluruh wilayah hukum Polres Lebak. Upaya tersebut dilakukan guna menjaga stabilitas pangan serta melindungi masyarakat dari potensi lonjakan harga yang tidak wajar.
Dengan hasil monitoring tersebut, Satgas memastikan kondisi harga beras di Kabupaten Lebak, khususnya di Pasar Rangkasbitung, masih dalam keadaan stabil dan terkendali. Polres Lebak pun berkomitmen untuk terus menjaga keamanan, kenyamanan, serta keterjangkauan harga bahan pokok demi mendukung kesejahteraan masyarakat. (Rzq)














