Dukung Kelancaran Arus Nataru, Satlantas Polres Lebak Terapkan Pembatasan Angkutan Barang

Lebak – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak Polda Banten mengeluarkan pemberitahuan pembatasan operasional angkutan barang dalam rangka pengaturan lalu lintas jalan serta kelancaran arus selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Pembatasan tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bina Marga, serta Kakorlantas Polri tentang pengaturan lalu lintas jalan selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Adapun pembatasan operasional angkutan barang berlaku pada tanggal 19, 20, 23, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025, serta tanggal 2, 3, dan 4 Januari 2026.

Jenis angkutan barang yang dibatasi meliputi:

• Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 Kg

• Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih

• Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan

• Mobil barang pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan

Namun demikian, terdapat sejumlah pengecualian terhadap pembatasan tersebut. Pembatasan tidak berlaku bagi angkutan barang yang mengangkut:

• Bahan bakar minyak dan gas

• Hantaran uang

• Hewan ternak

• Pupuk

• Sepeda motor untuk mudik dan balik gratis

• Barang kebutuhan pokok

Angkutan barang yang dikecualikan wajib dilengkapi surat muatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama periode Nataru.

“Pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas, khususnya pada jalur-jalur utama dan rawan kemacetan selama libur Natal dan Tahun Baru. Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan dan pengemudi agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama,” ujar AKP Liska.

Kasatlantas juga mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha transportasi untuk bersama-sama mendukung kebijakan tersebut agar pelaksanaan pengamanan dan pelayanan arus lalu lintas Nataru 2025–2026 di wilayah Kabupaten Lebak berjalan aman, tertib, dan lancar. (Riziq)



Pemred


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *