Dinilai Tidak Profesional, Kanit Reskrim Polsek Patia Dilaporkan ke Propam Polda Banten

Pandeglang – Dugaan ketidakprofesionalan aparat kepolisian kembali mencuat di Kabupaten Pandeglang. Seorang Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patia dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten oleh tim kuasa hukum Potensi Keluarga Besar Banten (PKBB). Laporan itu dilayangkan lantaran penyidik dinilai tidak menjalankan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Laporan resmi diajukan langsung oleh tim hukum PKBB yang dipimpin oleh Samsul Bahri, SH, pada Kamis (4/9/2025). Menurut Samsul, pelaporan tersebut merupakan bentuk keberatan kliennya atas penanganan kasus dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, yang telah dilaporkan ke Polsek Patia sejak 27 Agustus 2025 lalu.

Dalam keterangannya, Samsul menyebutkan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan, baik secara moril maupun materiil, atas dugaan tindak pidana perusakan yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Namun, ia menilai proses penanganan perkara di Polsek Patia justru penuh kejanggalan.

“Klien kami melaporkan kasus dugaan perusakan, tetapi hingga kini tidak diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Bahkan, lebih parah lagi, barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat lengkap dengan dokumen, serta sebuah sepeda listrik, justru diserahkan ke pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Samsul kepada awak media.

Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar SOP penanganan perkara pidana di kepolisian. Penyidik seharusnya memberikan bukti penitipan barang kepada pelapor, namun hal itu tidak dilakukan.

Samsul menegaskan bahwa pihaknya menilai ada indikasi pelanggaran prinsip profesionalitas dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, pihaknya menempuh langkah hukum dengan melaporkan Kanit Reskrim Polsek Patia ke Propam Polda Banten.

“Kami menuntut agar Propam segera melakukan pemeriksaan dan, bila terbukti, memberikan sanksi sesuai ketentuan. Polisi harus menjunjung tinggi integritas dan keadilan, bukan malah menambah kerugian bagi masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.

Di sisi lain, laporan tersebut mendapat dukungan dari Biro Hukum dan HAM DPC BPPKB Kabupaten Pandeglang. Kepala Biro Hukum, DR C. Misbakhul Munir, SH, membenarkan adanya aduan masyarakat terkait kasus perusakan dan penganiayaan tersebut.

“Benar, laporan itu sudah kami disposisikan ke tim hukum yang dipimpin Saudara Samsul Bahri. Keputusan ini juga telah melalui kajian serta rapat internal, karena kami memandang pentingnya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat pencari keadilan,” jelas Munir.

Ia menambahkan, saat ini Biro Hukum DPC BPPKB Kabupaten Pandeglang menangani banyak perkara serupa. Untuk itu, pihaknya telah membentuk tim beranggotakan sekitar 20 pengacara yang tergabung dalam Kantor Hukum PKBB & Partners di Cimanuk, Pandeglang.

Pihak pelapor berharap agar laporan tersebut tidak diabaikan, melainkan ditindaklanjuti secara serius oleh Propam Polda Banten. Mereka menekankan bahwa setiap anggota kepolisian wajib menjadikan profesionalisme, integritas, dan keadilan sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas.

“Polisi adalah garda terdepan dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat. Jangan sampai ada oknum yang mencoreng nama baik institusi,” ujar Samsul menutup keterangannya.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Patia maupun Polres Pandeglang terkait laporan tersebut. Publik kini menunggu langkah Propam Polda Banten dalam menindaklanjuti kasus ini, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian di mata masyarakat. Senin (8/9/2025).

(Tim/Red)



Pemred


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *