Pandeglang, ADN.Com –
Dugaan rangkap jabatan yang menyeret nama Amin Sutisna, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, yang juga berstatus ASN P3K sebagai Guru Tata Usaha SMPN 1 Cibaliung, kini mengarah pada persoalan hukum serius. Kasus ini tidak lagi sekadar menyangkut etika pejabat publik, namun berpotensi menabrak aturan kepegawaian, regulasi pemerintahan desa, serta undang-undang yang melindungi kebebasan pers.

Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka atas dugaan rangkap jabatan yang menjadi sorotan publik, yang bersangkutan justru diduga melontarkan serangan verbal bernada penghinaan dan pelecehan terhadap wartawan. Dugaan tersebut menguat setelah beredarnya tangkapan layar status WhatsApp yang diduga kuat ditulis oleh Amin Sutisna, berisi kata-kata kasar seperti “bangsat, setan, anjing kesrek, orang media pengangguran,” yang diduga ditujukan langsung kepada insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.
Tindakan tersebut menuai kecaman luas karena dinilai melanggar etika pejabat publik dan berpotensi melanggar hukum. Profesi wartawan secara tegas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana. Selain itu, ujaran bernada penghinaan di ruang digital juga berpotensi dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Menanggapi hal tersebut, M. Alfian, S.W, yang akrab disapa Aby Doso, selaku Dewan Pembina Aliansi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Lebak, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan sekadar luapan emosi. Pernyataan bernada kasar dan merendahkan profesi wartawan dapat dikategorikan sebagai intimidasi terhadap pers. Pers dilindungi undang-undang, dan setiap bentuk serangan verbal berpotensi berujung pada proses hukum,” tegas Aby Doso, Minggu (01/02/2026).
Lebih jauh, Aby Doso menegaskan bahwa substansi utama yang seharusnya dijawab adalah dugaan rangkap jabatan. Jabatan sebagai anggota BPD tunduk pada regulasi pemerintahan desa, sementara status ASN P3K diatur secara ketat dalam aturan manajemen aparatur sipil negara. Jika terbukti merangkap jabatan yang dilarang, maka konsekuensinya dapat berupa sanksi administratif, pembatalan jabatan, hingga pemeriksaan oleh instansi pembina ASN.
“Jika merasa tidak melanggar aturan, seharusnya dijawab dengan dasar hukum dan data. Bukan dengan makian. Sikap seperti ini justru memperkuat dugaan publik bahwa ada persoalan serius yang ditutupi,” ujarnya.
Menurutnya, sikap tersebut mencerminkan krisis etika pejabat publik dan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi demokrasi di tingkat desa. Pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung hukum dan kebebasan pers, bukan justru mempertontonkan perilaku yang berpotensi melanggar hukum.
“Ini bukan hanya soal martabat wartawan, tetapi soal keberlangsungan fungsi kontrol sosial pers. Jika intimidasi dibiarkan, maka kebebasan pers di daerah bisa lumpuh,” tambahnya.
Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) menegaskan tidak akan tinggal diam dan memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Opsi pengaduan resmi ke instansi pembina ASN P3K, pemerintah daerah, lembaga pengawas pemerintahan desa, hingga langkah hukum dinyatakan terbuka apabila tidak ada klarifikasi terbuka, permintaan maaf, dan itikad baik dari pihak yang bersangkutan.
Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) juga mendesak pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, serta instansi terkait untuk tidak menutup mata dan segera melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Dugaan rangkap jabatan serta dugaan penghinaan terhadap pers dinilai sebagai dua pelanggaran serius yang menyangkut integritas aparatur negara dan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Amin Sutisna belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan rangkap jabatan maupun pernyataan bernada penghinaan yang beredar luas di ruang publik. (Tim/Red)













