LEBAK – ADN.COM
Dewan Pembina Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Lebak sekaligus Dewan Penasihat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) DPC Lebak, M. Alfian, S.W., mengingatkan para pemilik, pengurus, hingga redaksi media online agar tidak memproduksi maupun mengunggah pemberitaan yang menuduhkan atau menggiring opini terkait dugaan perbuatan melawan hukum, baik terhadap kelompok maupun perorangan, terlebih jika berkaitan dengan kepentingan internal medianya sendiri.
Menurut M. Alfian yang akrab disapa Aby Doso, fungsi utama pers adalah menyampaikan informasi secara independen, akurat, dan berimbang, bukan menjadi sarana pembentukan opini yang berpotensi menghakimi pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pers tidak boleh berubah fungsi menjadi alat penghakiman. Pemberitaan harus berdiri di atas fakta, bukan asumsi atau opini yang menyudutkan,” ujar Aby Doso, Kamis (12/2/2026).
Ia menegaskan, pemberitaan yang tidak memenuhi prinsip keberimbangan serta mengabaikan asas praduga tak bersalah berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat membuka ruang tanggung jawab hukum, baik secara perdata maupun pidana.
Secara normatif, Aby Doso merujuk pada Pasal 5 ayat (1) UU Pers yang menegaskan bahwa pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah. Ia menilai, prinsip tersebut merupakan fondasi utama agar media tetap dipercaya publik sekaligus tidak melanggar hak asasi pihak lain.
Selain itu, dirinya juga mengingatkan ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3, yang mengharuskan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Lebih lanjut, Aby Doso menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap prinsip-prinsip jurnalistik tersebut berpotensi menimbulkan berbagai risiko hukum. Di antaranya gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), hingga potensi perkara pencemaran nama baik apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Tidak hanya itu, media juga dapat menghadapi hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang dirugikan. Apabila kedua hak tersebut tidak dilayani secara proporsional, maka dapat berujung pada sanksi dari Dewan Pers.
Aby Doso secara khusus menyoroti praktik pemberitaan yang dilakukan oleh pendiri, pemilik, atau pengurus media terhadap persoalan yang menyangkut dirinya sendiri melalui medianya. Menurutnya, kondisi tersebut sangat rentan melanggar prinsip independensi pers.
“Ketika pemilik atau pengurus media memberitakan dirinya sendiri, independensi menjadi hilang. Ini berbahaya secara etik dan hukum karena berpotensi menyudutkan pihak lain tanpa kontrol redaksional yang objektif,” tegasnya.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya menghadirkan narasumber yang kompeten dan berimbang dalam setiap pemberitaan, terutama pada isu-isu yang mengandung unsur dugaan pelanggaran hukum. Hal tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga kualitas dan kredibilitas produk jurnalistik.
“Media harus kembali pada marwahnya sebagai sarana edukasi publik, bukan alat pembenaran atau pembentukan opini sepihak. Dengan menjaga etika dan hukum pers, media justru akan semakin kuat dan dipercaya masyarakat,” tukasnya. (Rzq)














