Jakarta, Abydosonews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) membuat gebrakan dengan menegaskan kebijakan baru dalam penanganan penyalahguna narkotika.
Kini, korban narkoba tidak lagi dijebloskan ke penjara, melainkan diprioritaskan menjalani rehabilitasi agar dapat pulih secara manusiawi.
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan, kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika sekaligus memulihkan korban dari ketergantungan.
“Rehabilitasi bukan hukuman, tapi jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, melainkan menolong,” tegas Suyudi kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Ia menambahkan, paradigma baru ini menegaskan bahwa pecandu narkoba bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban yang membutuhkan pertolongan medis dan sosial.
Pendekatan ini didasari oleh Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjamin hak penyalahguna untuk mendapatkan rehabilitasi.
“Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk rehabilitasi bukan berarti dipenjara. Justru itu langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” ujar mantan Kapolda Banten tersebut.
BNN kini menempatkan aspek kemanusiaan dan pemulihan martabat manusia sebagai prioritas utama. Proses rehabilitasi dilakukan melalui pendekatan medis dan sosial, melibatkan dokter, psikolog, serta pendamping sosial agar korban benar-benar pulih dari ketergantungan.
Menurut data BNN, pada tahun 2024 terdapat lebih dari 4 juta penyalahguna narkotika di Indonesia, dan angka tersebut berpotensi meningkat jika pendekatan hukum semata terus diterapkan.
Melalui sistem rehabilitasi, BNN menargetkan penurunan jumlah korban hingga 30 persen pada tahun 2026.
Suyudi menegaskan, BNN akan memperluas pusat rehabilitasi terpadu di berbagai daerah serta menggandeng pemerintah daerah, rumah sakit, dan lembaga sosial untuk mempercepat proses pemulihan korban.
“BNN akan hadir di tengah masyarakat, bukan hanya untuk menangkap, tapi juga untuk menyembuhkan,” tandasnya. (red)