Lebak – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Hal ini diselenggarakan oleh Polsek Cikulur Polres Lebak kepada warga yang akan membuat SKCK sebagai bentuk Pelayanan Masyarakat Polsek Cikulur pada hari Rabu (24/04/2024)
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Kapolres Lebak AKBP Suyono, S.I.K. melalui Kapolsek Cikulur Iptu Mulyadi menjelaskan “Polsek Cikulur melalui Unit Intelkam atau Petugas piket melayani warga dalam pembuatan SKCK sesuai kebutuhan namun dalam skala kewenangan Polsek”. Ungkapnya.
“Untuk tarif penerbitan SKCK dikenakan biaya sebesar Rp 30.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.” pungkas Kapolsek Cikulur.
(Riziq)