LEBAK, Abydosonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BIW (35) beserta 1.629 butir obat-obatan dari berbagai jenis.
Pengungkapan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cisalam, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 11.45 WIB.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita delapan jenis obat dengan jumlah keseluruhan 1.629 butir. Barang bukti itu terdiri atas 373 butir Tramadol, 1.189 butir Hexymer, 28 butir Camlet, 10 butir Euforiss, 15 butir Atarax, enam butir Reklona, empat butir Merlopam, dan empat butir Alprazolam.
Selain obat-obatan, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler OPPO A60 berwarna ungu, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna putih dengan nomor polisi A 3488 RS, uang tunai Rp400.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, satu buah dompet berwarna biru, serta dua buah laci lemari yang telah dimodifikasi.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan sekaligus melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat-obatan.
“Polres Lebak berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan secara sembarangan, serta menggunakan obat sesuai petunjuk dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang,” ujar AKP Epi Cepiyana, Rabu (21/10/2026).
Ia menegaskan, dukungan masyarakat diperlukan untuk membantu mencegah dan mengungkap peredaran obat-obatan yang diduga ilegal. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat tanpa izin atau penyalahgunaan obat-obatan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mendalami dugaan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta dugaan pelanggaran Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana.
Sementara itu, Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran obat-obatan tanpa izin edar.
“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Lebak agar bersama-sama berperan aktif dalam memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin edar. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Mari kita bersama-sama melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif,” ujar Iptu Moestafa Ibnu Syafir.
Polres Lebak mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan serta memanfaatkan jalur pelaporan kepolisian apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan masing-masing.(AbyDoso).























