Polres Serang Amankan Terduga Pelaku Penipuan Lowongan Kerja, Kerugian Korban Capai Rp223 Juta

SERANG, Abydosonews.com – Polres Serang mengamankan seorang perempuan berinisial AS (37), yang diduga melakukan penipuan berkedok penerimaan karyawan tetap di PT Lotte Chemical, Kota Cilegon. Dalam kasus tersebut, sedikitnya 10 pencari kerja diduga menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp223 juta.

AS, seorang ibu rumah tangga yang berstatus janda dan merupakan warga Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, diamankan personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang di rumah kontrakannya di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, pada Sabtu (10/10/2026).

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, kasus ini bermula ketika salah seorang korban, Lilis Sulasih (52), memperoleh informasi dari kerabatnya mengenai AS yang disebut dapat membantu memasukkan calon karyawan ke PT Lotte Chemical.

“Awalnya korban mendapatkan informasi dari kerabatnya bahwa tersangka bisa membantu memasukkan tenaga kerja ke PT Lotte Chemical. Setelah berkomunikasi, korban kemudian diminta mencarikan calon karyawan yang berminat bekerja di perusahaan tersebut,” ujar Andri, Senin (12/10/2026).

Lilis kemudian menghubungi sejumlah pencari kerja dan mengarahkan mereka untuk berkomunikasi langsung dengan AS. Para korban tertarik setelah AS menjanjikan pekerjaan sebagai karyawan tetap di perusahaan tersebut.

Untuk meyakinkan para korban, AS diduga mengaku berprofesi sebagai pengacara dan memiliki kedekatan dengan orang dalam PT Lotte Chemical. Para korban kemudian menyerahkan sejumlah uang dengan harapan dapat diterima bekerja.

“Besaran uang yang diserahkan masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp13 juta hingga Rp33 juta. Penyerahannya dilakukan secara tunai maupun melalui transfer, dengan total keseluruhan mencapai Rp223 juta,” jelas Kapolres.

Penyerahan uang dilakukan di rumah Lilis yang berada di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. AS semula menjanjikan para korban mulai bekerja pada 8 April 2026. Namun, setelah tanggal tersebut terlewati, AS kembali menjanjikan penerimaan kerja pada 10 Juni 2026.

Kendati demikian, para korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan sebagaimana dijanjikan. AS juga disebut tidak dapat dihubungi sehingga para korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Pidum Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan AS dan mengamankannya.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa delapan lembar kuitansi penyerahan uang dari para korban serta dua lembar surat pernyataan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan motif perbuatan tersebut berkaitan dengan persoalan ekonomi dan gaya hidup.

Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Polres Serang mengimbau masyarakat, khususnya pencari kerja, agar berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan penerimaan karyawan dengan meminta sejumlah uang.

“Masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan penerimaan karyawan dengan meminta sejumlah uang. Pastikan informasi lowongan kerja melalui saluran resmi perusahaan guna menghindari praktik penipuan serupa,” tandasnya.(AL).
Sumber: Kasihumas Polres Serang



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *