LEBAK, ADN.COM — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak melaksanakan kegiatan pengawasan, peneguran, dan penertiban terhadap kendaraan angkutan tambang di Jalan Raya Rangkasbitung-Cipanas, Kabupaten Lebak, Selasa (29/9/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB hingga selesai tersebut dilakukan sebagai langkah kepolisian dalam memastikan kendaraan angkutan tambang mematuhi ketentuan jam operasional serta aturan lalu lintas yang berlaku.
Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Lebak Nomor 36 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima R., S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, khususnya di jalur yang dilalui kendaraan angkutan tambang.
“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan kendaraan angkutan tambang mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, terutama terkait jam operasional. Kendaraan juga wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujar Kasatlantas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengawasan terhadap kendaraan tambang yang melintas serta memberikan teguran dan penindakan terhadap kendaraan yang ditemukan melakukan pelanggaran.
Sesuai ketentuan yang diberlakukan, kendaraan angkutan tambang diperbolehkan beroperasi pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Selain itu, kendaraan angkutan tambang wajib menggunakan terpal penutup muatan, tidak melakukan parkir di bahu jalan, serta memperhatikan ketentuan muatan agar tidak terjadi over load.
Dari hasil kegiatan, petugas memberikan 8 teguran tertulis dan melakukan 2 penindakan berupa tilang terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Kasatlantas menegaskan, jajaran Satlantas Polres Lebak akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan ketentuan terkait operasional kendaraan angkutan tambang dapat dipatuhi.
“Kami mengimbau kepada para pengusaha maupun pengemudi kendaraan angkutan tambang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jangan beroperasi di luar jam yang diperbolehkan, gunakan terpal, pastikan muatan sesuai ketentuan dan jangan parkir sembarangan di bahu jalan,” tegasnya.
Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan oleh Ipda Asep Supriadi, S.H., Brigadir Agus M., Briptu Ajid, Bripka Jamjami, dan Briptu Ivo Bobi.
Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polres Lebak berupaya menjaga situasi Kamseltibcarlantas sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib bagi seluruh masyarakat pengguna jalan di wilayah Kabupaten Lebak. (Red)

















