Kepala Gerai Minimarket di Serang Ditahan, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Karyawati

SERANG, Abydosonews.com – Kepolisian Resor Serang menahan seorang kepala gerai minimarket berinisial AM (26) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang karyawatinya, AH (19).

Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah gudang gerai minimarket di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 22.10 WIB, setelah gerai tutup.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, saat kejadian hanya korban dan tersangka yang berada di dalam gerai.

Menurutnya, kejadian bermula ketika tersangka meminta korban menyimpan uang hasil penjualan ke dalam brankas yang berada di gudang. Tersangka kemudian mengikuti korban menuju ruangan tersebut.

“Di dalam gudang, tersangka diduga meraba tubuh korban. Saat korban hendak keluar setelah menyimpan uang, tersangka mencegah korban,” kata Andri saat memberikan keterangan di Mapolres Serang, Jumat (28/8/2026).

Tersangka kemudian diduga memegang pundak korban dan mendorongnya hingga terjatuh. Dalam kondisi tersebut, tersangka kembali melakukan tindakan seksual terhadap korban.

Korban yang ketakutan kemudian menangis dan berteriak meminta pertolongan. Tersangka disebut panik dan meninggalkan lokasi.

Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban serta sejumlah alat bukti.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap AM di tempatnya bekerja pada Rabu (26/8/2026).

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, dalam pemeriksaan awal tersangka mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, tersangka mengaku tergoda dan tidak mampu menahan nafsunya terhadap korban.

Meski demikian, pengakuan tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Penyidik tetap melakukan proses hukum dan menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit PPA Polres Serang. Pendampingan dilakukan sebagai bagian dari upaya membantu korban menghadapi dampak trauma akibat peristiwa yang dialaminya.

Andi mengimbau seluruh perusahaan, khususnya yang memiliki aktivitas operasional hingga malam hari, untuk memperkuat sistem keamanan dan menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi seluruh karyawan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” ujar Andi.(Red).



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *