LEBAK, ADN.COM – Polres Lebak Polda Banten mengajak seluruh elemen masyarakat menjadi bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui kampanye “STOP BAKAR LAHAN DAN HUTAN”.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan mencegah kebakaran tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat.
“Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan membakar hutan maupun lahan karena dampaknya sangat luas bagi kehidupan masyarakat,” ujar Kapolres.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat beraktivitas di sekitar kawasan hutan dengan tidak membuang puntung rokok sembarangan, memastikan api benar-benar padam, serta tidak membuka lahan menggunakan cara dibakar.
Kapolres juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila melihat adanya kebakaran melalui layanan Call Center 110 Polres Lebak yang aktif selama 24 jam.
Selain mengedepankan edukasi, Polres Lebak juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Mari jadikan Kabupaten Lebak bebas dari kebakaran hutan dan lahan demi lingkungan yang sehat dan masa depan yang lebih baik,” tutup Kapolres. (Red)
















