JAKARTA, Abydosonews.com – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa penyelesaian damai antara Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata dengan anggotanya, Bripda Azril Fauzi, tidak boleh menghentikan proses pemeriksaan etik apabila ditemukan dugaan pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya, perselisihan antara AKBP Joko Kusumadinata dan Bripda Azril Fauzi telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui penandatanganan surat kesepakatan damai yang disaksikan Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa, keluarga Bripda Azril Fauzi, serta kuasa hukum. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa kesepakatan damai dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak mana pun.
Menanggapi hal tersebut, Rahmad Sukendar menyatakan bahwa upaya penyelesaian secara damai merupakan hak para pihak. Namun, ia menilai mekanisme penegakan kode etik dan disiplin di lingkungan Polri tetap harus berjalan apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota maupun pejabat kepolisian.
“Kapolri jangan melindungi Kapolres yang diduga melakukan pelanggaran. Kami memperoleh informasi dari beberapa sumber bahwa Kapolres Pasangkayu diduga kerap melakukan tindakan kekerasan terhadap anggotanya. Kami juga menilai dugaan tersebut harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh diabaikan. Karena itu, kami meminta agar proses pemeriksaan etik tetap dilakukan dan apabila terbukti melanggar, Kapolres Pasangkayu harus dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rahmad Sukendar, Minggu (5/7/2026).
Rahmad menambahkan, penanganan dugaan pelanggaran secara transparan dan profesional sangat penting untuk menjaga integritas institusi Polri. Menurutnya, apabila dugaan pelanggaran tidak ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan disiplin di tubuh kepolisian.
“Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Dengan demikian, marwah institusi Polri dapat tetap terjaga sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” pungkasnya.(Red).















