Satlantas Polres Lebak Sikat Pelanggar Jam Operasional Tambang, 9 Kendaraan Ditindak di Bundaran Mandala

LEBAK, ADN.COM – Komitmen menegakkan aturan terhadap kendaraan angkutan tambang terus diperlihatkan Satlantas Polres Lebak Polda Banten. Dalam operasi pengawasan, peneguran, dan penertiban yang digelar di Jalan Raya Soekarno-Hatta, Bundaran Mandala, Kabupaten Lebak, Kamis (2/7/2026), petugas menindak sejumlah kendaraan yang kedapatan melanggar ketentuan jam operasional.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.

Dalam operasi yang dimulai pukul 15.00 WIB itu, personel Satlantas menyasar kendaraan tambang yang masih beroperasi di luar jadwal yang telah ditetapkan. Sesuai aturan, kendaraan angkutan tambang hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Selain memberikan edukasi kepada para pengemudi, petugas juga melakukan penindakan terhadap pelanggar. Hasilnya, 6 pengemudi diberikan teguran tertulis, sementara 3 kendaraan ditilang, terdiri dari 2 tilang elektronik (handheld) dan 1 tilang manual. Petugas juga memastikan tidak ada kendaraan tambang yang parkir di bahu jalan serta mengingatkan seluruh pengemudi agar selalu menggunakan terpal penutup muatan.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP Liska OktavimaRudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan tambang yang tidak mematuhi ketentuan.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap kendaraan angkutan tambang yang melanggar jam operasional. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan humanis demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Lebak,” tegas AKP Liska.

Ia juga mengimbau kepada seluruh perusahaan angkutan tambang maupun para pengemudi agar mematuhi ketentuan jam operasional, menggunakan terpal penutup muatan, serta tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan.

“Keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama. Kami berharap seluruh pelaku usaha angkutan tambang memiliki komitmen yang sama dalam mematuhi aturan yang berlaku sehingga tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat,” tutup AKP Liska OktavimaRudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H. (Red)



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *