LEBAK, ADN.COM – Satlantas Polres Lebak terus melakukan pengawasan, peneguran, dan penertiban terhadap kendaraan angkutan tambang yang melintas di wilayah Kabupaten Lebak di luar jam operasional yang telah ditetapkan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Soekarno-Hatta, tepatnya di kawasan Bundaran Mandala, Kabupaten Lebak, Sabtu (19/6/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penegakan aturan berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas Polres Lebak melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan tambang yang melintas, memberikan teguran maupun tindakan terhadap pelanggaran jam operasional, serta mengingatkan para pengemudi terkait kewajiban penggunaan terpal penutup muatan dan larangan parkir di bahu jalan.
Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Ipda Asep Supriadi, S.H., Brigadir Agus Mulyana, Brigadir Jam Jami, dan Briptu Ivo Bobi.
Dari hasil kegiatan yang dilaksanakan, petugas memberikan sebanyak lima lembar teguran tertulis dan dua tindakan tilang handheld (henhel) terhadap pengemudi yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini juga berhasil menciptakan situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Lebak serta memastikan tidak adanya kendaraan tambang yang parkir di bahu jalan.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP Liska OktavimaRudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa kegiatan pengawasan dan penertiban kendaraan tambang akan terus dilaksanakan secara konsisten guna memberikan rasa aman kepada masyarakat pengguna jalan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan tambang yang melanggar ketentuan jam operasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur Banten. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Lebak dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujar AKP Liska OktavimaRudianto.
Lebih lanjut, Kasatlantas mengimbau kepada seluruh pengusaha maupun pengemudi kendaraan tambang agar senantiasa mematuhi ketentuan jam operasional, menggunakan terpal penutup muatan, serta tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan.
“Kepatuhan terhadap aturan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan disiplin mematuhi ketentuan yang berlaku, diharapkan potensi gangguan lalu lintas maupun kecelakaan dapat diminimalisir sehingga tercipta Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Lebak,” tutup AKP Liska OktavimaRudianto. (Red)















