Komplotan Pencuri Kabel Sinyal Kereta Dibongkar, Polda Banten Tangkap Tiga Pelaku dan Seorang Penadah

TANGERANG – ADN.COM
Aksi pencurian kabel sinyal kereta api yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian. Tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polresta Tangerang Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kabel persinyalan kereta api yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang hingga Kabupaten Lebak.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku utama berikut seorang penadah hasil kejahatan. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni GR (23), AN alias Unge (28), warga Desa Gintungcilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, serta AL alias Unyil (28), warga Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Selain itu, petugas turut mengamankan MA alias Ali (32), seorang pengusaha rongsokan asal Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto menjelaskan, pencurian kabel sinyal kereta api bukan merupakan tindak pidana biasa karena memiliki dampak yang sangat besar terhadap keselamatan transportasi publik.

“Kabel sinyal yang dicuri merupakan sensor pengatur arus lalu lintas perjalanan kereta api. Jika kabel tersebut hilang atau rusak akibat pencurian, sangat rawan menyebabkan kecelakaan kereta api,” ujar Endang didampingi Kasubidpenmas AKBP Meryadi saat konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis dini hari, 8 Mei 2026 sekitar pukul 00.00 WIB di beberapa titik jalur rel kereta tepatnya di KM 49+3/4, KM 50+5/6, dan KM 50+8/9 wilayah Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Para pelaku diketahui mencuri enam unit kabel Counting Head yang memiliki fungsi vital sebagai sensor sistem persinyalan kereta api. Hilangnya perangkat tersebut menyebabkan gangguan teknis pada sistem operasional perjalanan kereta.

Kasus ini terungkap bermula saat Kepala UPT Sintelis Tigaraksa, Said Jumawan menerima laporan adanya gangguan teknis dari Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) sekitar pukul 23.44 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan pengecekan langsung menggunakan evaluator milik PT KAI.

Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan fakta bahwa enam kabel Counting Head telah hilang dari lokasi pemasangan. Akibat aksi pencurian tersebut, PT KAI (Persero) mengalami kerugian materi mencapai Rp248.598.000.

“Atas kejadian tersebut pihak PT KAI melaporkan kasus ini kepada Polresta Tangerang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Endang.

Berbekal laporan tersebut, tim gabungan Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polresta Tangerang Kota melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kelompok pelaku yang berdomisili di wilayah Bogor dan Tangerang.

Pelaku pertama, GR, berhasil diamankan saat berada di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua rekannya, AN alias Unge dan AL alias Unyil pada hari yang sama.

Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka bahkan diketahui bukan kali pertama melakukan aksi pencurian kabel persinyalan kereta api.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku pernah melakukan aksi serupa pada 26 dan 27 Desember 2024 di lokasi berbeda,” ungkap Endang.

Penyelidikan kemudian berkembang setelah polisi memperoleh informasi bahwa kabel berbahan tembaga hasil curian dijual kepada seorang pengepul rongsokan berinisial MA alias Ali. Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus sekaligus memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.

Keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tiga pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara tersangka penadah dikenakan Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana antara empat hingga tujuh tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan yang menyasar fasilitas publik, khususnya infrastruktur vital transportasi yang menyangkut keselamatan masyarakat luas. (Red)

Sumber: Bidhumas Polda Banten



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *